oleh

Massa Malangsari Desak Kejati Proses Oknum Jaksa

Harianpilar.com, Bandarlampung – Belum tuntas, puluhan warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali demo Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (17/10).

Massa yang didampingi LBH Bandarlampung itu, mempertanyakan kejelasan status oknum Jaksa AM yang diduga terlibat mafia tanah, belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Massa juga menuntut penyelesaian penanganan dan memberantas mafia tanah di Desa Malang Sari.

Dewi, perwakilan warga Malang Sari yangiktu berdemo mengaku dirinya beserta warga lainnya resah akibat persoalan yang terjadi di desanya.

“Kami dibuat resah tidak bisa tidur kalau ada orang baru datang. Kami mohon Kejaksaan Agung bisa segera menyelesaikan permasalahan ini,” teriak Dewi saat menyampaikan orasinya.

Sementara itu, Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi mempertanyakan status oknum jaksa AM yang sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, AM diduga terlibat dalam persoalan di Malah Sari.

“Padahal sejauh ini, Polda Lampung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, mulai dari kepala desa, PNS, PPAT, dan BPN Lampung Selatan. Sedangkan jaksa berinisial AM yang ikut membeli lahan di Malangsari, malah menggugat masyarakat ke Pengadilan Negeri Lampung Selatan karena dianggap menyerobot lahan,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Kejati bisa menyelesaikan kasus mafia tanah dan tidak pandang bulu dalam prosesnya. Selain itu, pihaknya juga mendorong Polda Lampung untuk transparan dalam penyidikan.

“Ketika ini mafia, pasti kejahatannya teroganisir dan sistemik. Apalagi hari ini juga ada gugatan, indikasinya untuk mengaburkan kasus ini,” katanya.

Menanggapi itu, Koordinator Bidang Intelejen Kejati Lampung Ahmad Fatoni, menyebut Kejati netral dan profesional dalam penanganan perkara ini.

Dikatakannya, sejak pelimpahan berkas perkara tahap pertama, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas tersebut.

“Dalam waktu seminggu ke depan kami akan ekspos (berkas). Kami teliti dulu kalau memang dalam berkas perkara ada yang belum lengkap, kami akan nyatakan P-19, kalau lengkap langsung P-21,” pungkasnya. (*)