oleh

Nasib Kepala Desa Subik Tergantung Hasil Banding PTUN Medan

Harianpilar.com, Lampung Utara – Pemkab Lampung Utara menyatakan pemberhentian Poniran HS dari jabatannya sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah bergantung pada hasil banding Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Banding ini dilakukan oleh Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sepakat kalah dalam pengadilan sebelumnya,” katanya.

Diketahui, PTUN Bandarlampung mengabulkan gugatan penggugat terkait perkara dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Poniran. Pihak pengadilan menyatakan ijazah pendidikan kesetaraan program paket B milik Poniran tidak sah atau batal. Pihak tergugat sendiri dalam perkara ini adalah Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sepakat, Tanjung Raja (Iskandar Zulkarnaen). Putusan itu dikeluarkan pada akhir bulan Juli lalu.

“Karena sedang diajukan banding di PTUN Medan, kami hanya bisa menunggu saja,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Abdurahman, Senin (26/9/2022).

Ia mengatakan, seandainya hasil banding masih sama dengan keputusan pengadilan sebelumnya maka pihaknya akan segera memroses pemberhentian Poniran. Pun begitu sebaliknya. Pada prinsipnya, mereka akan tetap mematuhi setiap keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan.

“Dalam perkara ini, kami tetap mengedepankan asas praduga‎ tak bersalah hingga ada keputusan tetap dari pengadilan,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua PKBM Sepakat, Iskandar Zulkarnaen menjelaskan, telah menyerahkan sepenuhnya proses banding pada penasehat hukum yang telah ditunjuknya. Namun, sampai saat ini ia belum mengetahui kapan jadwal sidang dari banding tersebut. “Semuanya sudah saya serahkan ke PH untuk menangani perkara ini,” ucapnya.

Dugaan ijazah palsu Paket B milik Poniran HS ini dilaporkan oleh Yahya Pranoto beberapa waktu lalu. Gugatan Yahya ditujukan pada Kepala Sekolah Kegiatan Belajar Masyarakat/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Sepakat Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara.

Yang bersangkutan sendiri merupakan salah satu pesaing Poniran dalam Pemilihan Kepala Desa Subik pada 8 Desember 2021 lalu. ‎Perjuangan Yahya  ‎pun tak sia – sia. Majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Wisudawan Gamadi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung memutuskan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membatalkan ijazah pendidikan kesetaraan progran Paket B tahun 2016/2017 nomor DN-12 PB 0000924 tanggal 2 Juni‎, serta mewajibkan tergugat untuk mencabut ijazah Paket B milik Poniran. (Iswan)