Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Perhubungan Provinsi Lampung pada Kamis (20/8/2015) mendatang akan melakukan sosialisasi terkait Kementerian Perhubungan akan batasi kecepatan kendaraan di jalan raya. Penetapan batas kecepatan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Kecepatan paling rendah adalah 60 kilometer/ jam dalam kondisi arus bebas. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Sementara kecepatan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan dan paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota. Dalam kota paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan dan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
Kepala Dinas Perhubungan provinsi Lampung Idrus Efendi mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan akan membuat rambu – rambu lalu lintas terkait kecepatan bagi kendaraan.
” Saat ini masih sosialisasi dan transisi hingga enam bulan ke depan, menetapkan perubahan atas batas kecepatan untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, serta wali kota untuk jalan kota,” jelasnya melalui telepon selulernya, Rabu (12/8/2015).
Diharapkan masyarakat untuk membiasakan diri membatasi kecepatan mengemudi untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Saat ini jumlah kecelakaan meningkat di jalan raya karena kecepatan pengendaraan yang berlebihan terutama pada jalan yang ramai, terlebih lagi bagi pengendaran motor, selain kurang mematuhi rambu lalu lintas, mengebut di jalan yang menjadi faktor utama kecelakaan, jadi kita harap masyarakat bisa atur pembatasan kecepatan,” jelasnya. (Fitri/JJ)









