Harianpilar.com, Tanggamus – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menghadiri rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD Perubahan) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 di Ruang sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Rabu (7/9/2022).
Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani senyampaikan sebagaimana yang telah diuraikan pada saat Penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 pada hari Senin, Tanggal 29 Agustus 2022 yang lalu, bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan.
Dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 telah tersusun struktur Perubahan APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Tanggamus, Secara garis besar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 yang baru saja disetujui sebagai berikut:
Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2022 mengalami perubahan dari semula Rp.1.855.697.496.585,- menjadi sebesar Rp.1.853.478.211.642. Dengan demikian terjadi Penurunan sebesar Rp.2.219.284.943. Penurunan Pendapatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian terhadap asumsi capaian target pendapatan dari sektor PAD.
Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 mengalami perubahan dari Rp.1.930.197.496.585 menjadi Rp.1.979.909.917.392,- mengalami peningkatan sebesar Rp.49.712.420.807. Penambahan ini disebabkan adanya pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pemenuhan pembayaran gaji PPPK, pembayaran hutang pihak ketiga serta pemenuhan belanja yang bersumber dari SILPA.
Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 secara total sebesar Rp.126.431.705.750, dari semula Rp.74.500.000.000, atau meningkat sebesar Rp.51.931.705.750, yang merupakan Pinjaman Daerah dan Sisa Lebih Perhitungan Audit BPK.
Lanjut Bupati” Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 181, menyebutkan bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan.
Dalam kegiatan evaluasi ini disarankan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran Legislatif DPRD Kabupaten Tanggamus untuk ikut hadir bersama-sama, sehingga apa yang menjadi catatancatatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama.
Bupati menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya terhadap Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan yang disampaikan oleh Dewan mencerminkan perwujudan legitimasi Dewan terhadap suatu kebijakan Pemerintah Daerah. Dan ini merupakan upaya bersama untuk meng-apresiasi dan mengakomodir aspirasi masyarakat Tanggamus, yang secara bertahap kita aktualisasikan ke dalam setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. (Ron)









