oleh

Kasus DLH Bandarlampung Naik Penyidikan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terus melakukan pendalam kasus dugaan korupsi pada retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun 2019-2021 yang berpotensi merugikan negara.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status perkara rertribusi sampah ini dari penyelidikan ke penyidikan.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022 menjadi tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print – 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022,” kata Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra A. S.H., M.H, Senin (29/8).

Dijelaskan Made, bahwa dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“Sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya,” jelasnya.

Menurut Made, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui kegiatan pengelolaan retribusi pengolahan sampah di DLH Bandarlampung antara lain, DLH tidak memiliki data induk wajib retribusi, sesuai dengan penetapan dari kepala dinas.

“Sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung,” kata Made.

Selain itu, dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021  oleh DLH, ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi, serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.

Dalam penagihan retribusi, ditemukan juga adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi, baik dari DLH maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam. Serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.

“Dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh DLH ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah, namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi,” ungkap Made.

Made juga mengungkapkan kasus posisi retribusi sampah DLH, bahwa dalam pengelolaan retribusi sampah di DLH sejak tahun 2019 sampai 2021, diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara.

Pemungutan retribusi sampah tahun 2019-2021 dikenakan target pemasukan retribusi yang besarnya, tahun 2019 target senilai Rp12.050.000.000,-  realisasi Rp.6.979.724.400,-

Pada tahun 2020 target senilai Rp15.000.000.000,- realisasi Rp7.193.333.000,-

Tahun 2021 target senilai Rp30.000.000.000,- realisasi Rp 8.200.000.000,-

Ditegaskan Made, jika dari tahun 2019 sampai tahun 2021 Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah ( NPWRD).

“Sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan data induk objek retribusi dari penagih Dinas Lingkungan Hidup dan penagih UPT di Kecamatan,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Budiman dalam keadaan tidak aktif. (*)