oleh

Jadi Pengacara AD, Resmen Dorong KPK Buka-bukaan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Advokat Resmen Khadafi menjadi kuasa hukum AD dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani. Resmen meminta lembaga anti rasuah itu untuk tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut.

“Ya, per kemarin iya (jadi kuasa hukum AD),” ujar Khadafi, Selasa (23/8).

Usai menjadi pengacara AD, pihaknya saat ini masih mengikuti proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. “Karena ini kan ada OTT yang dilakukan oleh KPK. Kita masih menghargai proses itu. Dalam hal ini kita masih melihat apa perkembangan sampai dua puluh hari kedepan penyidikannya. Kita belum bisa bicara banyak,” terangnya.

Sembari menunggu, Resmen dan tim juga sudah menyiapkan beberapa saksi yang meringankan AD dan saksi ahli. Namun, Resmen enggan membeberkan siapa saksi-saki yang telah disiapkan itu.

“Yang jelas kita ada beberapa saksi yang meringankan nanti dan saksi ahli. Tapi ini tidak kita buka di publik. Tapi ada saksi yang meringankan dan saksi ahli,” jelasnya.

Saksi yang meringankan itu, kata Resmen, bahwa kliennya tidak berinisiatif untuk memberikan sesuatu yang niatnya untuk mempengaruhi  Rektor Unila untuk melakukan sesuatu.

“Jadi klien kami (AD) hanya diminta diminta oleh Pak Rektor Karomani untuk sedikit menyumbang sesuatu untuk keperluan keperluan kampus. Dan itu tidak ada kaitan dengan penerimaan mahasiswa dari jalur mandiri,” kata dia.

Atas kejadian itu, lanjut dia, kliennya menyampaikan permohonam maaf kepada masyarakat Lampung. “Beliau (AD) juga mohon doa agar diperkuat dan diberi kesehatan selama proses yang beliau alami,” ucapnya.

Resmen juga berharap, KPK tidak tebang pilih dan transparan kepada publik atas kasus ini.”KPK dalam mengumpulkan bukti, yang beredar Karomani menerima 5 miliar. Tapi di rilis ada sumbangan AD kurang lebih 150 juta, artinya ada 4,85 miliar lagi, itu yang harus diungkap juga dong. Jadi jangan tebang pilih, semua harus dibuka terang-terangan,” kata dia.

Penyidik KPK juga harus membuka kepada publik terkait siapa saja penyuap Rektor Unila ini. Karena, kata dia, ini terkesan di publik dari total yang terkumpul itu dari kliennya sendiri.

“Publik harus tahu, angka yang dipublish sampai Rp5 miliar itu mungkin dari puluhan orang. Siapa saja orang-orang itu, ya harus dibuka. Jangan sampai kesannya, Pak Andi sebagai pengepul, kan begitu. Pak Andi hanya menolong keponakannya kok,” bebernya.

Bahkan, kata dia, duit itu diberikan kliennya jauh sesudah pengumuman Simanila. “Karena Pak Aom ada kebutuhan dan minta tolong ke Pak andi. tolong dibantu sih,” kata dia.

Lebih lanjut, publik juga harus diberi pencerahan bahwa Karomani selaku Rektor Unila menerima angka sebesar 5 miliar itu bukan dari kliennya saja. “Terlepas itu menerima dari siapa, KPK harus membuka itu,” pungkasnya. (*).