oleh

Curi Motor, Warga Sukaraja Diringkus Polisi

Harianpilar.com, Pesawaran – Tidak butuh waktu lama, jajaran tim Tekab 308 Sektor Kedondong Polres Pesawaran berhasil meringkus pelaku pencurian roda dua bermotor (Ranmor).

DP (19) warga Dusun 2 Desa Sukaraja Gedongtataan, terduga pelaku pencurian roda dua berhasil digelandang petugas tanpa perlawanan berarti.

Tersangka DP (19) diamankan dengan dasar Lp / B-376 / VII / 2022, tgl 22 juli 2022 yang pada Jum’at (22/7) sekira pukul 12,00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Ranmor) di Dusun Tanjung Lom Desa Tanjung Agung Kecamatan Way lima-Pesawaran.

Terkait kronologis kejadian Kanit ResKrim Sektor Kedondong, Bripka Andika mewakili Kapolsek Kedondong mengutarakan, pada hari Jumat (22/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor jenis honda beat warna biru putih No Pol BE 3105 RR dengan cara palaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir disamping teras rumah kemudian melihat situasi sepi, pelaku membawa lari sepeda motor milik korban.

Dan akibat kejadian tersebut kata Andika, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek kedondong untuk di tindak lanjuti.

“Atas kejadian tersebut, korban Esti Windari (27) Binti Buantoro melapor ke Mapolsek Kedondong dengan nopol; LP/ B-376 / VII / 2022, tgl 22 juli 2022,” terang Andika.

Selanjutnya kata Andika, setelah dilakukan introgasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan 1 orang temannya bernama Yoga Pratama yang saat itu sempat melarikan diri.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa dan di amankan di Mapolsek Kedondong untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Sabtu (23/7).

Lebih lanjut Andika menambahkan terkait barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku terduga pencurian roda dua bermotor tersebut, yakni 1 unit R2 jenis Honda Beat warna Putih Biru No. Pol BE 3105 RR milik korban,1  unti HP merk Samsung J2 warna Hitam milik Pelaku, dan 1  buah dompet kulit warna hitam yang berisi kartu ATM Bank BRI warna biru.

“Untuk pasal yang diterapkan, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Fahmi)