oleh

Bupati Tanggamus Sampaikan Pendapat Akhir Perda LKPj Tahun 2021

Harianpilar.com, Tanggamus – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE. MM menyampaikan pendapat akhir Bupati terhadap Perda laporan ketarangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tanggamus Tahun Angaran 2021 pada rapat paripuirna DPRD Tanggamus dan penandatanganan MoU, di Ruang sidang DPRD Tanggamus, Senin (4/7/2022).

Hadir dalam Kegiatan tersebut, Wakil Bupati Tanggamus Hi. A.M Safi’i S. Ag, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan,S.Sos, Staf ahli Bupati, AKP.Takarinto  Kabag ren, Mewakili Kapolres Tanggamus, Kapten Inf.Juliani Abri Danramil 424-03/KTA, mewali Dandim 0424 Tanggamus, Vita hesti ningrum,S.H Mewakili Kajari, Para  Kepala OPD, Camat, Apdesi, dan Para Undangan.

Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para anggota Dewan yang telah berkenan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LKPJ) APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran Tahun 2021, dan berkenan memberi persetujuan atas Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2021.

sebagaimana hasil Laporan Pansus DPRD Kabupaten Tanggamus. berkenaan dengan penyusunan RANPERDA tentang LKPJ APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2021, terdapat beberapa hal yang perlu kita catat antara lain; pertama, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus TA 2021, telah disusun dan sajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Standar Akuntasi Pemerintahan.

Kedua, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus TA 2021 memuat laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa dan telah diaudit oleh BPK, serta menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Proses Penyusunan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah dimulai dari tahapan Rapat Paripurna penyampaian Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang telah kita laksanakan pada tanggal 10 Juni 2022, dan selanjutnya dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus DPRD dan Perangkat Daerah, dan akhirnya pada hari ini Laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 dapat disahkan.

Setelah Rapat Paripurna ini, kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Gubernur Lampung, untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.

“Kita berharap proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Lampung nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu. Untuk itu, atas kerjasama yang telah terjalin di dalam menyelesaikan semua tahapan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, saya mengucapkan terimakasih atas kerjasama, evaluasi serta sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRD,” tukasnya.

Bupati minta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, semua ini adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (Ron)