oleh

SIAK Terpusat, Perubahan Data Adminduk Lampura Lebih Cepat

Harianpilar.com, Lampung Utara – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara (Disdukcapil Lampura) mengklaim perubahan mengenai data administrasi kependudukan (Adminduk) akan lebih c‎epat seiring dengan perubahan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari daerah ke pusat. Perubahan sistem ini‎ mulai diberlakukan pada tahun 2022 ini.

“Karena SIAK berubah menjadi SIAK terpusat maka seluruh data kependudukan ‎itu tak lagi disimpan di daerah, melainkan langsung ke pusat,” ucap Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara (Disdukcapil Lampura), Perdana Putra, Minggu (13/3/2022).

Perdana menjelaskan, perubahan sistem ini jugalah yang akan membuat perubahan administrasi kependudukan akan dapat berjalan dengan cepat sesuai keinginan. Sebelumnya, dengan SIAK terdistribusi atau SIAK daerah, perubahan data kependudukan membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Kalau dulu dengan SIAK terdistribusi, untuk merubah data itu butuh waktu sekitar sepekan. Sekarang dengan SIAK terpusat hal seperti itu tidak lagi terjadi,” ujarnya.

Meski begitu, kata dia lagi, setiap perubahan administrasi kependudukan ‎harus terlebih dulu mengunggah data yang diinginkan. Jika tidak melampirkan data tersebut maka perubahan data administrasi kependudukan itu tak dapat dilakukan.

‎”Dengan SIAK terpusat ini maka seluruh data kependudukan akan tersimpan di pusat,” kata dia.

Adapun administrasi kependudukan itu di antaranya adalah KTP, akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan lahir, kartu identitas anak, surat pindah, kartu keluarga, dan perubahan kartu keluarga. Masih belum ditemukan kendala berarti akibat adanya perubahan sistem tersebut.

“Saat ini, kami sedang mempersiapkan operator agar lebih cepat beradaptasi dengan perubahan sistem ini supaya masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari perubahan sistem ini,” jelasnya.( Iswsn ).