oleh

Akhirnya, Feni Dipolisikan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Polemik akibat cucuk cabut pernyataan Feni Ardila, mahasiswi yang diduga terlibat dalam sebuah peristiwa disalah satu tempat hiburan malam dan menyeret nama oknum pimpinan DPRD Lampung FS berbuntut panjang. Pasalnya, Feni dilaporkan ke Polda Lampung oleh InfoSOS, Senin (22/2).

Feni dipolisikan dengan nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung atas tuduhan telah menyiarkan berita bohong, yang memicu keonaran dikalangan masyarakat. Feni juga diduga telah melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman setinggi tingginya sepuluh tahun penjara.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan, mengatakan,  alasannya melaporkan Feni Ardila karena ingin membuka kebenaran serta menegakkan keadilan.

“Jadi pada Senin kemarin, setelah hampir delapan jam lebih, dengan penuh perjuangan yang melelahkan, akhirnya menjelang Maghrib kita baru diterima laporannya. Dan yang kita laporkan adalah Feni Ardila yang diduga telah menyebar berita bohong,” ujar Junaidi saat konferensi pers dengan awak media di Kantor LBH Masa Perubahan, Selasa (22/2).

Menurutnya, tidak ada niatan dendam atau ingin memenjarakan seseorang dalam laporan tersebut. Melainkan, hanya ingin membongkar kebenaran dan menegakkan keadilan. “Kami juga ingin mengetuk pintu hati saudara terhormat yang punya kekuasaan untuk membuka permasalahan ini. Kebenaran harus diungkap dan hukum harus ditegakkan,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta bantuan hukum LBH Masa Perubahan dibawah pimpinan Alisofian untuk mendampingi InfoSOS dalam mengawal laporannya.

Sementara itu, Direktur LBH Masa Perubahan dan rekan, Alisopian Baramuda mengatakan, pihaknya siap mendampingi kliennya selama masa penyelidikan sampai masa persidangan di pengadilan nanti. “Kita siap bantu klien kami dan siap menyiapkan saksi-saksi yang diperlukan selama penyidikan hingga persidangan,” jelasnya.

Pihaknya juga sanggup dan menerima permintaan InfoSOS sebagai pendamping hukumnya karena bukan tanpa alasan. Alisopian melihat ada celah hukum yang telah dibuat oleh Feni Ardila. Serta, tegas Feni juga telah membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita bohong.

“Setelah mencermati laporan dan bukti yang ada, Feni ini diduga telah melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun,” jelasnya.

Ali mengatakan, sebenarnya kliennya tidak akan melaporkan Feni Ardila ke pihak kepolisian jika yang bersangkutan yakni Fauzan Sibron selaku pimpinan DPRD Provinsi Lampung melaporkan ke polisi jika merasa dirugikan karena dugaan pencemaran nama baik.

“Inikan namanya sudah dicemarkan, harusnya FS lapor dong, tapi ini FS selaku pimpinan DPRD malah tidak lapor. Makanya klien kami buat laporan ini,” selorohnya.

Sebelumnya ramai diberitakan Feni Ardilla seorang mahasiswi mengaku terlibat sebuah peristiwa dengan Wakil Ketua DPRD Lampung, FS. Sedangkan teman prianya melaporkan dipukul ajudan FS ke Polresta Bandar Lampung.

Pasca pengakuannya, FA kemudian melalui unggahan videonya, menyampaikan permohonan maaf dan memberikan sejumlah klarifikasi.

Ia menegaskan tidak pernah menjadi korban pelecehan oleh siapapun.“Terkait pemberitaan, saya minta maaf dan saya tegaskan, tidak ada sangkut pautnya dengan FS. Peristiwa ini terjadi antara teman saya bernama Syahrial Yusuf dengan Romi,” kata Fani dalam video yang beredar.

Namun sayangnya pasca beredar video Feni menyampaikan maaf, muncul video hasil rekaman suara wawancara wartawan dengan Feni di sebuah cafe.

Dalam rekaman tersebut Feni menceritakan kronologis peristiwa yang dialami kepada awak media. (*).