oleh

Kejati Periksa Staf Marketing UBL dan Wartawan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 terus bergulir.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa dua saksi yakni, VL selaku staf marketing Universitas Bandarlampung (UBL) dan HA selaku wartawan yang bertugas sebagai Satuan Tugas  (Satgas) KONI Provinsi Lampung 2020.

“VL diperiksa sebagai saksi terkait bukti-bukti aliran dana hibah  KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020. Dan HA diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya sebagai Satgas KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra A. S.H., M.H, Senin (21/2).

Dijelaskan Kasipenkum, pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

Kasipenkum mengungkapkan, dimana sebelumnya, dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

“Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Terkait penghitungan kerugian keuangan negara, I Made mengaku pihaknya masih melakukan audit internal.

Selanjutnya, hasil audit internal akan dipadukan dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

“Audit masih internal, nanti akan kita padukan dengan audit BPK RI dan BPKP Perwakilan Lampung. Setelah itu baru bisa disampaikan rincian kerugian keuangan negaranya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, hingga kini Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung sudah memeriksa sekitar 32 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020, dan belum menetapkan tersangka. (*)