oleh

Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tunggu Tim Penaksir

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim II pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) memastikan akan segera memberikan dana ganti rugi bagi warga yang lahannya terkena gusur. Saat ini, Pemprov tinggal menunggu tim penaksir ganti rugi.

“Kita tinggal menunggu tahapan selanjutnya, penggantian rugi tanah milik warga yang terkena gusur JTTS, tim ini akan langsung diturunkan dari pusat jadi tidak sembarangan, kalau untuk dana pastinya sudah adalah,” kata Asisten Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung Tauhidi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2015).

Menurut Tauhidi, selama sosialisi dan musyawarah dengan masyarakat yang juga memiliki bermacam-macam karakter tidak ditemukan kesulitan yang berat, hanya saja mereka meminta kejelasan berapa tanah mereka yang akan diganti dan berapa harga per meternya.

“Masyarakat sangat menantikan itu, tapi kita tidak paham, sebab sudah ada timnya sendiri, yang pasti tanah yang miring, berjurang/lubang dengan yang rata akan berbeda taksiran harganya,” jelasnya.

Setelah ini semua rampung akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu pembanguan. “Kita mengejar target pada tahun 2018 ini sudah rampung, sebagaimana mandat dari Presiden,” terangnya.

Sebelumnya, asisten Bidang Pemerintahan Pemerintah Provinsi Lampung yang juga bertindak selaku Ketua Tim II Tauhidi, mengatakan dengan adanya kesepakatan dari pihak yang berhak dan masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan jalan tol yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk berita acara.

Selama tahapan terakhir konsultasi publik dalam rangka percepatan pembangunan JTTS, setelah hampir satu minggu secara berturut-turut melakukan estafet mengadakan konsultasi publik ke lima desa yang dihadiri oleh dua belas kampung/desa di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kecamatan Gunung Sugih, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, dimana diwilayah tersebut terdapat lahan  masyarakatnya akan dibangun jalan tol.

Konsultasi Publik yang dilaksanakan di Balai Kampung Sidokerto Kecamatan Bumiratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah ini membuahkan hasil bahwa masyarakat yang terdiri dari warga Kampung Sidokerto (98 KK), warga Kampung Sukajawa (23KK) dan warga Kelurahan Adipuro (7 KK) menyetujui dan sepakat lahan tanah miliknya digunakan untuk pembangunan jalan tol.

“Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan instansi yang memerlukan tanah dan akan mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada gubernur Lampung, dan hasil akhirnya gubernur Lampung akan mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi,” jelasnya. (Fitri/JJ)