Harianpilar.com, Tulangbawang Barat – Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil membekuk satu pelaku pencurian di Tower Mitra Cell yang beralamat di Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tubaba.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/B-462/XII/2021/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tgl 27 Desember 2021.
Tersangka berinisial RH als KRM merupakan warga Tiyuh Karta Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M M. Melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina,S H,M H mengatakan, kejadian itu terjadi Pada hari Rabu tangal 24 Desember 2021 sekira jam 15.00 di Tower Mitra Cell yg beralamat di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Awal kejadian pada Hari Jum’at tgl 24 Des 2021 sekira jam 15.00 Wib , telah terjadi Tindak Pidana Curat di Tower Mitra Cell yg beralamat di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kronologis Kejadian Pelapor an. A Debi Saputra, mendapat kabar via telepon dari atasannya An. WELLI dan memberitahukan kepada pelapor bahwa baterai yang berada di Tower Mitra Cell telah hilang di ambil oleh 3 (tiga) orang yang tidak dikenal, lalu sekira jam 17.30 Wib pelapor mengecek ke lokasi tower tersebut.
Setelah sampai di lokasi memang benar bahwa batterai CDC SONNENCHEIN 960 AH sebanyak 23 (dua puluh tiga) blok telah hilang. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat.
Lanjut AKP Fredy, untuk kronologis penangkapan pada hari Selasa (28/12/2021) sekira pukul 11.00 wib, saat pelaku sedang berada di Tiyuh Pulung Kencana, Team Tekab 308 dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan terduga tersangka atas nama RP Als KRM dan barang bukti berupa 47 buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH yang mana dengan rincian 23 buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH dan 24 baterai CDC SONNECHEIN 960 AH.
Setelah hasil Interogasi pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian 23 buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH tower mitra cell yang berada di tiyuh cahyo ransu Kecamatan Pagar Dewa. Sedangkan untuk barang bukti 24 buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH hasil pelaku mencuri di Kampung Tua Kecamatan Menggala Selatan Kabupaten Tulangbawang, untuk total kerugian keseluruhan di tafsir senilai Rp188 juta.
Untuk barang bukti hasil tindak pidana dari tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Hukum Polres Tulangbawang telah kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Tulangbawang untuk kepentingan penyidikan.
“Sedangkan untuk pelaku RP Als KRM saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Akp Fredy.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara 7 tahun. (Epri/hmspolrestbb-Mrs)








