Harianpilar.com, Pringsewu – Pungutan dana sebesar Rp200 ribu ke masyarakat yang dilakukan panitia pada pelaksanaan proyek penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) Pekon Fajaragung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, dinilai sebagai bentuk pungutan liar (Pungli).
Mengingat, proyek tersebut sudah dianggarkan dari APBN 2021 melalui APBDes sebesar Rp50 juta.
“Penarikan dana Rp200 ribu dari warga itu bisa dikategorikan pungutan liar karena terkesan memaksa masyarakat agar membayar, jika tidak membayar tidak mendapat jatah air bersih, artinya sudah lari dari tujuan awal program Pamsimas itu sendiri yang bertujuan mensejahterakan masyarakat dibidang sanitasi dan air bersih,” ungkap Ketua DPD LSM Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Suardi Romli, saat diminta tanggapan, Senin (6/12).
Menurut Romli, sangat jelas jika pelaksanaan Pamsimas Pekon Fajaragung ada kecurangan anggaran, karena sudah dapat dinilai dengan anggaran APBN saja sudah cukup namun masih juga ditambah dengan APBdes bahkan narik juga swadaya masyarakat.
Sementara terpisah Kabid Cipta Karya Dinas PU Pera Kabupaten Pringsewu, Araina,ST.MT, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya mengatakan terkait Pamsimas yang bersumber dari APBN, pihaknya tidak ada keterkaitan dengan proses pembangunannya.
“Usulan awal pengajuan memang ada keterlibatan, namun setelah pelaksanaan tidak lagi Dinas PU terlibat,” tegasnya.
Sementara menjawab soal penarikan dana swadaya dari masyarakat, dirinya juga menyayangkan langkah tersebut.
“Seharusnya sudah cukup dengan APBdes saja tidak perlu lagi ada tarikan ke warga, juga APBdes cukup hanya senilai 10persen saja artinya senilai Rp.35juta saja sudah cukup. Maksimal 10 persen dari APBDes, sekitar 35juta, jika sudah mencapai Rp.50juta lebih dari 10persen, tidak perlu ada penarikan dari warga,” kata Araina.
Diberitakan sebelumnya, proyek penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) Pekon Fajaragung Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung tahun 2021 diduga sarat permainan.
Sebab selain besarnya anggarannya yang mencurigakan, oknum panitia pelaksana juga menarik dana Rp200ribu dari tiap warga penerima manfaat, warga yang ditarik sekitar 50 warga.
Dari informasi yang dihimpun, dana anggaran Pamsimas itu dari APBN senilai Rp245juta, swadaya masyarakat Rp56juta, inches Rp14juta dan dana pendampingan dari pekon yaitu APBDes sejumlah Rp50juta.
Jika melihat dari jumlah besarannya anggaran yang mencapai Rp365juta, kegiatan Pamsimas menelan anggaran yang besar. Namun, sangat aneh jika panitia masih melakukan penarikan dana Rp200ribu pada 50 orang warga penerima air bersih ini.”Namun demikian warga penerima program Pamsimas ini hanya diam karena ada yang tidak mengerti bahkan ada juga yang terpaksa karena jika tidak membayar maka oleh panitia warga tersebut tidak bisa menerima manfaat air bersih dan sanitasi tersebut,” kata sumber yang enggan namanya ditulis, baru-baru ini.
Selain itu, jelasnya, kebanyakan dari warga yang ditarik Rp200ribu ini merasa berat untuk membayar karena kondisi ekonomi warga selain mayoritas kurang mampu juga masih dalam kondisi pandemi covid 19. “Hanya ada dua warga yang tidak membayar dana tarikan tersebut sehingga mereka batal menerima air bersih dari program Pamsimas ini, artinya jelas kedua warga ini jadi korban dalam program Pamsimas ini, jumlah 50 penerima ini sebenarnya dipaksakan oleh panitian seharus cukup 40 warga penerima saja,” jelasnya.
Ketua Panitia Pelaksana Pamsimas Pekon Fajaragung, Yuni Arisyanto, saat dikonfirmasi mengatakan. penarikan dana dari masyarakat sebesar Rp200ribu itu merupakan hasil rembug warga sebagai pendaftaran, dan sebagai pengganti swadaya masyarakat.
Yuni menjelaskan, anggaran sebesar Rp245 juta itu digunakan untuk pengeboran, pembangunan menara tower, pembangunan jamban sekolah atau wC dan tempat cuci tangan sekolah, tempat cuci tangan umum, juga untuk kegiatan pelatih. Selain itu, swadaya masyarakat incash (tunai) Rp14juta dan in kind ( gotongroyong/ material) Rp56 juta, sementara panjang pipa saluran air sekitar 1000 meter.(Sahirun)









