oleh

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Desak Pemkab Tindak Waralaba

Harianpilar.com, Lampung Utara – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung Utara (Lampura), meminta Pemkab setempat lebih tegas dalam melakukan penindakan, terkait ditemukannya makanan kadaluarsa yang dijual di sejumlah Waralaba.
“Jangan hanya sekedar teguran saja, kami meminta agar pemerintah lebih tegas lagi dalam menindak toko atau waralaba yang menjual barang kadaluarsa,”ujar penasehat YLKI Lampura, Saleh Ahmad, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (30/6/2015).

Menurutnya ketegasan Pemda sangat penting, mengingat kerap kali ditemukannya makanan atau minuman yang telah habis masa berlakunya, namun tetap dijual. Dimana, dengan dijualnya barang kadaluarsa tentu mengakibatkan kerugian bagi konsumen.
Dan ketegasan itu, lanjut Saleh Ahmad, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pengelola waralaba serta toko da supermarket yang masih menjual barang-barang tersebut.

Lebih lanjut Saleh Ahmad menjabarkan, jika para konsumen dilindungi oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang salah satu isinya menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
“Dengan adanya tindakan yang lebih tegas lagi, diharapkan akan ada efek jera. Karena memang konsumen selalu dilindungi dengan undang-undang,”tukasnya.
Diketahui sebelumnya, tim gabungan pemantau barang dagangan Pemkab Lampung Utara (Lampura), mendapati beberapa makanan kedaluwarsa yang dijual disejumlah waralaba. Penyisiran yang dilakukan tim tersebut, pada Senin (29/6/2015) lalu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pihak toko yang sengaja mengeluarkan barang yang sudah rusak saat menjelang lebaran.

Berdasarkan pantauan, saat tim melakukan peninjauan waralaba Indomart di Jalan Soekarno Hatta, ditemukan makanan Oatbis rasa Almond yang habis masa berlakunya pada 17 Juni 2015. Lalu di Alfamart yang juga terletak di Jalan Soekarno Hatt, ditemukan coklat Astor merek Astra dengan tangal kedaluwarsa 040315. Atas temuan itu, tim memerintahkan pengelola waralaba agar segera menarik barang tersebut dari etalase.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UKM, Rendra Yusfie, mengatakan jika tim yang tegabung dari beberapa satuan kerja tersebut, bertugas memeriksa tiap toko yang menyediakan bahan makanan mentah maupun makanan kaleng serta minuman yang kedaluwarsa,”Sidak untuk mengantisipasi adanya pihak toko yang sengaja mengeluarkan barang yang sudah rusak saat menjelang lebaran. Saat ini kan permintaan akan barang meningkat,”ujarnya.
Dijelaskannya, Menjelang lebaran pihaknya akan kembali melakukan sidak ke lokasi-lokasi yang sama bahkan hingga ke pasar-pasar untuk memastikan bahwa barang-barang yang dijual memang benar-benar barang baru. Mengenai barang kedaluwarsa yang ditemukan, pihaknya hanya memberikan peringatan kepada gerai atau pun minimarket supaya menariknya dari peredaran,”Kami tidak punya wewenang untuk menyitanya. Kemudian, kami akan melakukan pembinaan terhadap gerai tersebut,”jelasnya. (Iswan/Yoan/JJ)