Harianpilar.com, Bandarlampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan kepada personel Polri untuk tidak melanggar hukum dalam bentuk apapun. Dirinya juga tidak ragu-ragu untuk menindak tegas jika ada anggota yang melanggar hukum.
“Kita tidak boleh melanggar hukum, kita adalah penegak hukum. Jadi tidak boleh kita seperti itu. Saya tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum,” tegas Kapolda, saat memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang bermasalah, di Mapolresta Bandarlampung, Senin (1/11).
Dikatakan Kapolda, dalam waktu satu tahun sejak Januari-November 2021, ada sebanyak 19 personel yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum.
“Selama tahun 2021 ini kita ada 19 anggota yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum,” katanya.
Terkait oknum anggota Polresta Bandarlampung Bripka Irfan Setiawan yang terlibat perampasan mobil, Kapolda secara tegas telah memberhentikan oknum tersebut secara tidak hormat. (Rls/JJ).









