oleh

Wahrul Desak Mabes Polri Tuntaskan Kasus Pencemaran Pesisir Lampung

Harianpilar.com, Bandarlampung – Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta segera menuntaskan masalah dugaan pencemaran pantai pesisir Lampung. Penanganan masalah itu harus transparan dan tegas agar tidak terulang.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan, Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Mabes Polri sudah turun ke Lampung untuk mengusut limbah yang diduga aspal dan oli yang mencemari sejumlah wilayah perairan Pesisir Lampung. Namun, hingga kini tidak ada informasi yang jelas terkait hasil pengusutan dan sudah sejauh mana prosesnya.

“Publik jelas mempertanyakan hasil Tim Mabes Polri dan KLHK turun ke Lampung. Karena masalah itu sangat krusial dan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Disis lain ini masalah lingkungan yang sangat sensitif. Jadi harus transparan apa hasil mereka turun ke Lampung,” tegas politisi muda Partai Nasdem ini, Senin (18/10).

Menurut Wahrul, masalah limbah yang bertebaran di wilayah pesisir Lampung itu harus diusut tuntas dan harus ada yang bertanggungjawab. Jika dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, maka bukan mustahil akan terulang.”Jangan sampai pihak-pihak yang menyebabkan limbah itu bertebaran di pesisir Lampung justru tidak diproses hukum. Mabes Polri dan KLHK harus terbuka pada publik dan tegas menegakan hukum,” tandasnya.

Wahrul menjelaskan, dampak dari limbah itu cukup parah, hal itu terlihat dari hasil penelusuran di sejumlah wilayah pesisir Lampung.”Masyarakat menunggu keterbukaan Mabes Polri dan KLHK terkait proses hukum masalah tersebut,” pungkasnya.

Pada September lalu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung juga meminta pemerintah dan aparat kepolisian mengusut tercemarnya perairan di Lampung oleh material berwarna hitam, yang diduga aspal dan minyak.

Pencemaran yang telah terjadi selama lebih dari sepekan di sepanjang perairan Pesisir Teluk Lampung itu hampir mirip dengan tumpahan minyak di Pantai Timur Lampung pada 2020 lalu.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, apabila hal serupa terulang, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah daerah.

“Kejadian serupa sempat terjadi di Pantai Timur Lampung, yakni pada tahun 2020, ada tumpahan minyak yang mencemari perairan di sana,” kata Irfan.

Dari informasi terkini yang dihimpun oleh Walhi Lampung, pencemaran yang terjadi di pesisir Teluk Lampung justru lebih parah dibanding yang terjadi pada tahun lalu.

“Kali ini terjadi di pesisir Teluk Lampung hingga Teluk Semaka yang garis pantainya sangat panjang. Ini harus ditangani serius,” kata Irfan.

Untuk itu, Irfan berharap pemerintah dan aparat kepolisian bisa lebih serius mengungkap penyebab pencemaran itu, karena diduga ada tindak pidana pencemaran lingkungan.

“Apakah dari aktivitas bongkar muat kapal minyak ataukah pencucian lambung kapal tanker yang dilakukan di perairan Lampung,” kata Irfan.

Menurutnya, pencemaran yang terjadi kali ini adalah kejadian luar biasa, lantaran masif terjadi di perairan yang sangat luas.

“Ini terjadi di garis pantai yang sangat panjang. Secara peraturan sebenarnya sudah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya.(Tim)