oleh

Pungli Program Bina Lingkungan (Biling) Disangsi Tegas

Harianpilar.com, BandarLampung – Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung berjanji akan berikan hukuman berat kepada oknum guru yang melakukan pungli terhadap walimurid yang ingin mendaftarkan anaknya melalui jalur bina lingkungan (Billing).

“Ya bila didapati tentunya  akan kami berikan sangsi berat kepada oknum guru ataupun kepala sekolah yang kedapatan melakukan pungli itu,” tegas Kabid Dikmen Disdik Kota Bandarlampung Ryuzen, Minggu (28/6/2015)

Dikatakan Ryuzen, pihaknya berharap warga bisa melaporkan jika terbukti adanya oknum guru atau kepsek yang melakukan pungli, sehingga dapat langsung diberikan tindakan tegas, sehingga para oknum tersebut dapat diproses bila ketahuan menyalahi aturan,

“Saya gak percaya kalau tidak ada bukti, kalau nanti di lapangan ada yang mengetahui maka bawa ke saya, nanti saya tindak,” tegasnya.

Selain itu, Disdik Kota Bandarlampung akan berikan hukuman kepada oknum guru yang melakukan survei kepada rumah yang sedang mendaftar tidak sesuai dengan fakta.

“Kalau ada rumah yang ditolak dan kita lihat di lapangan sesuai dengan kriteria, maka kami akan berikan hukuman kepada oknum guru yang melakukan survei, hukuman itu bisa sedang dan berat,” terangnya.

Dikatakanya, posko pengaduan sudah ditutup pada Jumat (26/6/2015) lalu, Sehingga hari ini, Senin (29/6/2015) nanti akan dilakukan verifikasi, dan kepala dinas akan mengambil kebijakan.

“Dari senin sampai Jumat posko itu dibuka, ada sekitar 700 berkas yang kita terima, pada tahun sebelumnya dilakukan survei ulang,” terangnya.

Dijelaskanya, pada survei ulang yang dilakukan Disdik, nantinya staf Disdik Kota Bandarlampung yang melakukan survei, bukan lagi guru yang melakukan survei.

“Pada survei susulan ini, kita yang akan survei, kita akan lakukan secara bertahap, karena memang orangnya terbatas dan berkas jumlah berkas yang banyak,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakannya,  dengan survei ulang ini bisa terlihat fakta di lapangan, apa sesuai dengan pengaduan yang diberikan, apa sekedar melakukan pengaduan saja namun tidak sesuai dengan fakta.

“Sehingga orang yang melakukan survei harus pintar dan jujur, Jangn melakukan survei baru berdiri depan rumah langsung pergi.

Terkait dengan warga yang mengadukan, yang mengontrak rumah, Ryuzen menfarakan, Kita lihat kriteria Juknisnya, apa layak apa tidaknya. “Kalau yang mengontrak itu biasanya ada dua pilihan, yakni orang mampu yang salah prinsip, dan orang yang benar-benar harus mengontrak,” pungkasnya. (Putra/JJ)