oleh

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Dua Pekan Hingga 6 September

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan atau hingga 6 September 2021, termasuk di wilayah Provinsi Lampung. Di Provinsi Lampung, terdapat tiga kabupaten dan kota menerapkan PPKM Level 4. Yakni Kota Bandar­lampung, Kabupaten Pringsewu, dan Lampung Timur (Lamtim).

Menko Perekonomian Air­langga Hartarto mengatakan format perpanjangan PPKM Jawa- Bali dan luar Jawa-Bali berbeda. Di wilayah Jawa-Bali, PPKM diperpanjang satu pekan.

“Bapak Presiden sudah mem­berikan arahan levelnya apakah level 1,2,3,4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing dan ini berlaku untuk di Jawa setiap satu minggu dan di luar Jawa 2 minggu sekali. Dan ini dilakukan evaluasi oleh Bapak Presiden di setiap minggunya,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin malam (23/08/2021).

Nantinya, Menteri Dalam Neg­eri Tito Karnavian akan menge­luarkan instruksi berisi ketentuan yang lebih rinci terkait daerah-daerah yang menerapkan PPKM.

“Nanti akan dituangkan di dalam inmendagri bahwa per­panjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali 24 Agustus sampai den­gan 6 September dan perpanjangan ini seluruhnya detailnya Kabu­paten/Kota akan ada dalam in­struksi mendagri,” kata Airlangga. Dalam PPKM kali ini, sejumlah dae­rah telah turun level karena men­galami penurunan kasus positif vi­rus corona. Selain, tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 yang menurun juga salah satu faktor mengapa level PPKM diturunkan. Di luar Jawa-Bali, 11 provinsi yang sebelumnya level 4 telah turun menjadi 7 provinsi, kemu­dian 132 kabupaten/kota yang masuk level 4 kini sudah turun menjadi 104 kabupaten/kota. Pun pada level 3, dari yang awalnya 215 kabupaten/kota, berkurang menjadi 234 kabu­paten/kota. Sementara un­tuk level 2 dari yang awalnya 39 kabupaten/kota, berkurang menjadi 48 kabupaten/kota. “Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang mem­baik, tetapi tetap harus wasp­ada,” kata Presiden Jokowi. Jabodetabek termasuk wilayah aglomerasi yang mengalami penu­runan level PPKM di Jawa dan Bali.

Selama ini, Jabodetabek be­rada di level 4 PPKM. Selain Jabodetabek, wilayah aglom­erasi Surabaya dan Bandung Raya pun menjadi Level 3. Level 4 merupakan status PPKM tertinggi yang menandakan suatu wilayah memiliki angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Kemudian, kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Kemudian, angka kema­tian warga akibat Covid-19 yang lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk.

“Untuk Jawa dan Bali, Wilayah aglomerasi, Jabodetabek, Band­ung Raya, Surabaya Raya, be­berapa wilayah kota sudah bisa berada pada level 3 pada tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi saat konferensi pers, Senin malam (23/08/2021). (Ramona/JJ)