Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menggagas peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan anak. Untuk ‘menggolkan’ perda itu, Komisi V akan bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta ormas yang peduli terhadap anak di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengatakan, perda ini sangat diperlukan mengingat banyaknya persoalan terkait anak yang kurang tercover. “Jadi kemarin kita sudah hearing dengan Dinas PPA, dalam hearing itu banyak persoalan yang muncul yang berkaitan dengan anak. Makanya dari sini kita menggagas untuk dibuatkannya perda perlindungan anak ini,” ujarnya, Rabu (30/06/2021).
Menurutnya, perda itu nantinya juga diharapkan bisa mencegah anak untuk mengajukan dispensasi ke pengadilan agama untuk melakukan pernikahan.
“Karena saat ini banyak, hingga ratusan, anak yang mengajukan dispensasi untuk melakukan pernikahan. Ini bisa karena pemerkosaan, hamil diluar nikah, dan ini meningkat selama pandemi ini. Dan ini bisa berdampak buruk kedepannya bagi anak itu sendiri,” ungkapnya.
Perda itu nantinya bakal menguatkan akan adanya pelayanan satu atap untuk korban kasus anak. “Nanti disitu bakal ada polisinya, ada dari pihak rumah sakit, ada juga rumah aman. Karena selama ini banyak anak yang menjadi korban bingung untuk melapor. Dengan adanya ini nanti diharapkan bisa membantu mereka,” paparnya.
Komisi V menghimbau kepada Dinas PPA untuk menyampaikan ke UPTD kabupaten dan kota guna memasang spanduk berisikan call center yang ingin mengadukan kasus terkait anak. Pihaknya akan melibatkan organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Provinsi Lampung yang memang peduli terhadap anak. Seperti Komnas PA, LADA, dan lainnya.
“Insya Allah tahun ini akan kita garap dan segera kita masukkan usulannya ke Bapemperda agar cepat terealisasi perdanya,” pungkasnya. (Ramona)









