Harianpilar.com, Lampung Utara – Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) Jumat (12/6/2015) malam, kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, Hendra Atmajaya (27) warga Gedung Negara, Desa Tulungbuyut, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampura.
Penangkapan itu dimulai saat Hendra sedang mengendarai sepeda motor tanpa Nopol, oleh karenanya anggota menaruh curiga dan berupaya untuk menghentikan laju motor yang dikendarai Hendra. Akan tetapi Hendra tidak mengindahkannya, lalu dengan cepat anggota Sat Narkoba Polres setempat mengejarnya. Naas pada saat itu kendaraan yang dikendarai Hendra terjatuh. Saat itu anggota Sat Narkoba pun langsung melakukan Pengeledahan. Alhasil petugas mendapati 1 paket sabu senilai Rp600 ribu di kantong celananya, dan 3 paket sabu lainnya yang berada di dalam jok motor.
Saat dikonfirmasi Hendra mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya untuk dipakai sendiri.
“Ya pak memang sabu tersebut milik saya untuk dipakai sendiri, saya memakai sabu sudah beberapa tahun ini. Sekarang baru tertangkap dan saya sangat menyesalinya”, tutur Hendra.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP. John Kenedy saat dikonfirmasi diruang kerjanya (13/6/2015) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat itu anggotanya melihat dan curiga terhadap tersangka yang saat itu sedang berjalan mengendarai motornya di jalan Tulung Buyut. Lalu anggota kami menghadang dan memberhentikan laju kendaraannya bahkan sempat terjadi kejar mengejarnya. Alhasil setelah diperiksa dia (hendra) kedapatan membawa 3 paket sabu yang disimpannya di saku celana dan jok motornya,” terang John Kenedy.
Ditambahkannya, tersangka akan dijerat pasal 114. 112 UU RI nomor 35 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Iswant/Yoan/JJ)









