oleh

Kejaksaan Negeri Kotabumi ‘Keok’, Ketua DPRD Bebas

Harianpilar.com, Lampung Utara – Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Hartono yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur dua Jalan Jendral Sudirman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat akhirnya bisa bernapas lega.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara (Lampura) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Rahmat Hartono melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko.

Ketua Majelis Hakim, Masrida Wati, membacakan amar putusannya dengan mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang dikuasakan Rahmat hartono kepada Ahmad Handoko. Kemudian, menyatakan penetapan status tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah menurut hukum. Selanjutnya, menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan, yang dilakukan termohon, dengan nomor sprint-01/N.8.13/Fd/I/01/2014 tanggal 14 Juli 2014. Keputusan selanjutnya, tidak sah menurut hukum, terhadap penahanan pemohon.

“Memerintahkan agar pemohon (Rachmat Hartono) dikeluarkan dari Rutan Way Hui Bandarlampung,” ujarnya.

Majelis Hakim juga memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya, serta membebankan biaya perkara pada Negara.

Ketua mejelis hakim menyatakan berdasarkan Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Yang menjadi dasar pertimbangan dengan keputusan tersebut, ia menerangkan dengan adanya pengakuan dan penetapan Organda Najaya yang memalsukan tanda tangan Rachmat Hartono, dengan dikuatkannya dari tim laboratorium forensik, yang menyatakan tanda tangannya palsu.
Selanjutnya, adanya keputusan dari pengadilan tindak pidana korupsi dengan dikeluarkannya keputusan No 15/Pid.Sus/TPK/2015/PNTJK yang menyatakan Organda Najaya melakukan tindakan korupsi bersama dengan Zainudin, Legiono dan Sulistyawan selaku KPA, PPK, PPTK dan pengawas konsultan, sehingga tidak berkaitan dengan Rachmat Hartono.”Keputusan tersebut, tertuang dalam keputusan nomor 1/Pid.Praperadilan/2015/PN KBU,”ujar Musrida Wati.
Sementara dilain pihak, pada persidangan, Nurmajayani dan Yanti dari Kejaksaan Negeri Kotabumi belum menyatakan pendapatnya.

Setelah pembacaan dikabulkannya oleh majelis hakim, semua keluarga meninggalkan ruang sidang, dan langsung melakukan sujud syukur di depan pengadilan Negeri Kotabumi. “Ayo kita sujud syukur atas pengabulan dari majelis hakim” teriak seorang keluarganya.? Secara spontan beberapa keluarga pun langsung mengambil posisi sujud di lokasi yang dalam kondisi basah karena sebelumnya turun hujan.

Sahadat Burhan (49) salah satu keluarga RH mengatakan, dengan diputuskannya dikabulkan dari Rahmat Hartono, penegakan hukum di Lampung Utara masih obyektif. “Saya terima kasih kepada seluruhnya yang membantu proses persidangan dari awal hingga akhir,” ujarnya.

Sekedar mengingatkan, Kejari Kotabumi, mulai melakukan penyidikan pembangunan jalur dua di Jalan Jendral Sudirman, sejak tahun 2013 lalu. Sejumlah pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan tersebut telah dimintai keterangan, diantaranya ketua dan sekretaris panitia lelang, dan konsultan yang diduga terlibat masalah kasus tersebut. Dalam penyidikan itu, Korps Adhyaksa Lampura, menemukan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalur dua di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi, yang menelan biaya Rp 6,7 miliar dari APBD 2012. Hasilnya, ada indikasi kuat penyimpangan dalam proyek itu berupa ?pengurangan volume. Indikasi penyimpangan proyek merupakan pelebaran jalan sepanjang sekitar 1,1 km itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan dokumen proyek. Dasar penyelidikan atas proyek itu sendiri yakni, surat perintah penyelidikan dari kepala Kejari Kotabumi. Proyek pembangunan jalur dua itu dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama dikerjakan tahun 2011 dan tahap keduanya dikerjakan pada 2012. Pembangunan ini juga sempat dikecam warga setempat karena lebar jalan tersebut dinilai tidak cukup layak untuk disebut sebagai jalur dua. Selain tiga orang tersangka, Rachmat Hartono, selaku direktur PT. Way Sabuk yang mengerjakan ?pekerjaan proyek jalur dua Sudirman Kotabumi. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersamaan dengan ?tiga orang lainnya, Zainudin selaku Kabid Bina Marga disaat pengerjaan proyek tersebut, Legiono sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Sulistyawan selaku pengawas konsultan, pada tanggal 14 Juli 2014 dengan nomor 54/N.8.13/FD1/07/2014?. Kejaksaan Negeri Kotabumi menahan tiga orang tersangka, tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan kabupaten, pelebaran jalan Jendral Sudirman Kotabumi pada bulan Desember 2014 lalu. Pekerjaan tersebut masuk dalam anggaran tahun 2012, dengan nilai Rp 6,7 M. Ketiga tersangka yang ditahan, yakni Zainudin selaku Kabid Bina Marga disaat pengerjaan proyek tersebut, Legiono sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Sulistyawan selaku pengawas konsultan. Saat ini, dua orang dari tiga tersangka masih aktif sebagai Kabid Bina Marga, yaitu Zainudin alias Ucok, dan Legiono menjabat sebagai Kasie Peningkatan Jalan. Rafli Pasra, tim penyidik Jaksa membenarkan adanya eksekusi tersebut. Ia menjelaskan tersangka di tahan ke rutan ke Way Hui Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan, serta hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dalam pengerjaan proyek yang berlangsung selama 2 tahun ini, negara dirugikan sebesar Rp 520.477.974, 20. Kasus ini sudah di tangani oleh kejaksaan Negeri kotabumi sejak Desember tahun 2013. Untuk penetapan tersangkanya dilakukan sejak bulan Juli 2014, berdasarkan surat nomor 54/N.8.13/FD1/07/2014 tanggal 14 Juli 2014 penetapan tersangka. Dalam perkara ini, RH ditetapkan menjadi tersangka karena sebelum menjadi ketua DPRD Lampung Utara dia adalah direktur PT Way Sabuk. Selanjutnya, Senin tanggal 1 Juni 2015, RH menguasakan kepada Ahmad Handoko untuk mendaftarkan sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Kotabumi. Sidang perdana digelar pada Kamis tanggal 4 Juni. Dan pembacaan keputusan diambil, setelah tujuh kali sidang, tepatnya Jum’at tanggal 12 Juni 2015.(Iswanto/Yoan/Juanda)