Harianpilar.com, Bandarlampung – Kebijakan pihak Kampus UBL dengan menaikan biaya perkuliahan sebesar Rp300 ribu/SKS menuai protes. Puncaknya, puluhan masiswa UBL yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bandarlampung (FKBM-UBL), Kamis (11/6/2015) menggelar aksi demo di depan gedung Rektorat Kampus UBL.
Kenaikan biaya semester tersebut surat Pemberitahuan Remedial Nomor 065/U/UBL/2015 yang berisi kewajiban mahasiswa membayar Rp. 300 ribu.
“Kami protes pemberlakuan dikalkulasikan untuk satu mata kuliah dengan 3 SKS, itu sama saja mahasiswa diwajibkan membayar Rp900 ribu untuk satu mata kuliah. Ini sangat memberatkan,” kata, koordinator aksi Arfan.
Kebijakan kampus itu, dinilai Arfan terkesan diskriminatif lantaran dalam proses pengambilan kebijakan itu tidak melibatkan mahasiswa saat proses kebijakan dibuat. “Kebijakan apa ini? Kita menuntut pihak kampus menghentikan praktik komersialisasi di kampus,” tandasnya.
Rektor UBL Yususf Barusman mengatakan, tidak ada kenaikan biaya remedial tetap Rp75 ribu
“Seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu melalui media sosial facebook. Ini hanya kesalahan saja,” katanya.
Barusman berjanji, ke depan pihak kampus akan berkoordinasi dengan perwakilan mahasiswa untuk menentukan anggaran dana kemahasiswaan. Agar tak lagi terjadi kesalahpahaman. (Lia/JJ)









