Harianpilar.com, Lampung Utara – Penetapan standar satuan harga langganan media online yang ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) tahun 2021 ternyata tidak berlandaskan pada aturan, melainkan hanya bersandarkan pada kebijakan.
Besaran biaya langganan setiap media online tiap bulannya pada tahun 2021 sebesar Rp500. Kebijakan itu membuat seluruh media baik yang memiliki rating bagus di Alexa maupun yang tidak mendapat porsi yang sama.
“SSH itu berdasarkan yang sudah diinikan oleh BPKA. Pengajuannya dari sini (Diskominfo), dasarnya dari sana,” dalih Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Diskominfo Lampung Utara, Defriyadi, Selasa (25/05/2021).
Penetapan mengenai SSH media itu dilakukan oleh bidang perencanaan Diskomfo pada tahun sebelumnya. Besaran SSH yang ditetapkan telah dicantumkan ke dalam Rencana Kegiatan Anggaran 2021.
“Udah dulu ya, saya mau ke rumah dinas bupati,” ucapnya dengan terburu – buru.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Evaluasi Diskominfo Lampung Utara, Eka Binawati mengatakan,SSH itu ditetapkan setahun sebelumnya. Yang menetapkan besaran SSH itu adalah Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Diskominfo Lampura, Anton.
Saat ditanya mengenai apa yang menjadi dasar hukum di balik penetapan SSH media itu, Eka Binawati menyebutkan sejumlah peraturan, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019 atau Permendagri Nomor 50 tahun 2020. Begitu dinyatakan bahwa Permendagri yang disebutkan itu tidak mengatur mengenai besaran SSH media, Eka akhirnya mengakui bahwa penetapan itu hanya berdasarkan kebijakan semata dan tidak memiliki dasar hukumnya.
“Penetapannya hanya berdasarkan kebijakan karena kemampuan anggaran,” kata dia. (Iswan)









