Harianpilar.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terus melakukan pembenahan dan penambahan berbagai aturan-aturan yang terkait dalam pengelolaan anggaran desa. Itu dilakukan untuk mempertegas dan sebagai acuan dalam pengelolaan anggaran desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Mansyarakat Desa (BPMD) Lamsel, Edy Firnandi mengatakan, saat ini setiap desa telah memiliki anggaran sendiri untuk melakukan berbagai kegiatan. Sehingga, perlu dibuatkan aturan-aturan yang berbadan hukum untuk pengelolaan anggaran tersebut.
“Kita gelar rapat bersama dengan Bagian Hukum, Otda, Inspektorat, Bagian Pembangunan dan Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Lamsel untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) anggaran desa ini. Karena, hal ini terbilang baru. Jangan sampai, anggaran desa ini peruntukannya atau pengelolaannya salah kaprah,” kata Edy Firnandi usai rapat di ruang rapat Assisten Pemerintahan Setdakab Lamsel, Rabu (10/6/2015).
Dia menambahkan, aturan penganggaran uang perjalanan dinas, biaya pemilihan kepala desa dan honor pelaksana kegiatan dana desa belum terdapat pada petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) mengenai anggaran desa dari pemerintah pusat. Untuk itu, rapat tersebut salah satunya membuat peraturan tentang hal tersebut.
“Kami ingin buat Perbup nya agar aturan dalam penggunaan anggaran desa ini jelas. Karena, saat ini anggaran desa itu sudah digulirkan 40 persen,”tambahnya.
Edy juga melanjutkan, dari rapat tersebut, diperoleh rancangan peraturan bupati (ranperbup) tentang APBDes dan pengadaan barang dan jasa desa yang bersumber dari anggaran dana desa.
“Nanti kita buatkan perbup nya sesuai dengan keputusan rapat ini. Harapannya, dengan adanya aturan yang jelas dalam penggunaan anggaran dana desa, semua desa bisa tertib administrasi dan berjalan lancar,”lanjutnya.
Lebih jauh dia mengatakan, anggaran dana desa yang telah digulirkan ialah sebesar Rp29 miliar lebih untuk tahap pertama, atau sebesar 40 persen. Dan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp11 miliar.
“Dana Desa dan ADD tersebut diperuntukan 256 desa yang ada di 17 kecamatan. Semua sudah dicairkan. Maka, kami terus melakukan pembenahan terkait berbagai aturannya agar bisa berjalan dengan baik. Karena, pengelolaan dana desa ini tergolong baru,”pungkasnya. (Saipul/JJ)









