Harianpilar.com, Sukadana – Bupati Lampung Timur (Lamtim) H. M. Dawam Rahardjo mengatakan bahwa penularan Covid-19 masih belum bisa dikendalikan secara efektif dan untuk menghindari terjadinya lonjakan yang terus meningkat.
“Maka pelaksanan Sholat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal 1442 H tidak dilaksanakan secara berjamaah di rumah ibadah/ tanah lapang masyarakat dapat menunaikan sholat idul Fitri di rumah masing-masing,” kata Bupati saat Rapat Pembahasan PPKM Mikro Dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19. di Aula Rumah Dinas (Rumdis) Bupati,Jl.Lintas Timur,Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Lampung timur, Selasa (27/04/2021).
Dikatakannya, Keputusan ini saya sampaikan berdasarkan hasil dari kesepakatan Gubernur, Forkopimda Provinsi Lampung,Kakanwil,Kementerian Agama Provinsi Lampung beserta Walikota,Bupati se provinsi Lampung, Rektor UIN Raden intan dan pengurus Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung tentang Sholat Idul Fitri 1442 H.
“Berkaitan dengan kecenderungan peningkatan infeksi Pandemi Covid -19 berapa waktu terakhir di bulan suci ramadhan tahun 2021.sehingga diperlukan upaya yang tegas dan konsisten dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat termasuk dalam batas kegiatan di rumah ibadah dan ibadah secara jamaah di tanah lapang,” Pungkasnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Lamtim H.M. Dawam Rahardjo,Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi,Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav.Muhamad Darwis,Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan S.IK,Kepala Kejaksan Negeri Lamtim Ariana Juliastuty S.H.M.M,Kadis Kesehatan Lamtim Dr Nanang Salman Saleh,Kadis jajaran Pemkab Lamtim,Ketua MUI Lamtim Hasan Basrie,Ketua NU Lamtim Zaini,Ketua LDII Lamtim Heri Susanto,Ketua Muhamadiyah Lamtim,seluruh Camat sekabupaten Lampung timur serta perwakilan Kades yang masuk zona merah di masing-masing Kecamatan. (CAN).









