Harianpilar.com, Bandarlampung – Kebijakan Pro-Hire yang diterapkan oleh Perseroan Terbatas Perkebunan Nusatara (PTPN) 7 menuai protes. Kebijakan tersebut dinilai memiliki standar ganda dan sarat praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Khususnya dalam penempatan karyawan-karyawan yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang baik pada bidang pekerjaan tertentu, terutama pada posisi supervisor hingga manager.
“Sistem Pro-hire ini juga akan menciptakan suasana yang tidak kondusif dalam suasana kerja, dan pencapaian target atau kinerja pegawai pro hire juga kurang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Direktur Eksekutif Responsive Comunitty (Resco), Roma Ramadona, pada Harian Pilar, Selasa (9/6/2015).
Bahkan, lanjutnya, sudah menjadi rahasia umum, bahwa orang-orang pro hire merupakan ‘bawaan’ para direksi, pejabat atau pimpinan PTPN VII. Dalam penerapan pro hire ini juga tidak ada lembaga yang independen serta kredibel untuk melakukan proses pengawasan.”Kondisi ini akan makin mengguritanya praktik korupsikolusi dan nepotisme di tubuh PTPN VII,” tegasnya.
Roma mencontohkan, program Pro hire yang dilakukan oleh PTPN VII 7 dengan memperpanjang Ir. Akhmad Afiffuddin sebagai Manager Unit Distrik Banyu Asin. Padahal Akhmad Afifuddin telah memasuki masa bebas tugas. Hal ini mendapat tentangan dari Serikat Pekerja Banyu Asin,”Dampaknya terjadi proses mutasi terhadap Heri Susanto dari Betung Kriwoke ke Talang Sawit,” cetusnya.
Roma mendesak agar pro hire ini dihapuskan dan karyawan yang dimutasi di kembalikan.”Jika ini biarkan begitu saja, maka kami akan melaporkan masalah ini ke Kementerian BUMN,” pungkasnya.
Sementara, Direktur SDM PTPN VII, Budi Santoso, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfrmasi. Beberapa kali dihubungi melalui ponselnya tidak dijawak meski dalam keadaan aktif, pesan singkat yang dikirim keponselnya juga tidak dijawab.
Kaur Humas PTPN VII, Sofyan, membantah masalah tersebut. Menurutnya, tidak ada pihak yang dirugikan dalam for hire, dan for hire memang kewenangan direksi. Terkait adanya perpanjangan karyawan yang sudah memasuki masa bebas tugas, Sofyan, menyatakan hal itu tidak melanggar aturan. Sebab, karyawan yang sudah memasuki masa tugas diperbolehkan untuk bekerja atau pun tidak.”Jadi tinggal tergantung kebutuhan, kalau tenaganya masih dibutuhkan maka diperolehkan untuk bertugas,” tandasnya.
Disinggung soal for hire yang rawan KKN dan karyawannya banyak bawaan direksi, Sofyan menyangkal hal tersebut.”Gak bener itu,Gak ada itu,” pungkasnya. (Juanda)









