Harianpilar.com, Bandarlampung – Edo Okta (18) pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu diamankan pihak Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung. Edo yang tercatat sebagai warga Jalan H Komarudin Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa Bandarlampung ditangkap saat sedang berada di rumahnya, Senin (1/6/2015) lalu.
Panit 1 Iptu Herlan Arfa mengatakan, tersangka Edo Okta diketahui petugas sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu tersebut setelah adanya laporan masyarakat, kemudian dari informasi tersebut petugas melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan,
“Setelah ada informasi dari masyarakat tersebu, tpetugas langsung melakukan penyidikan dan menggeledah rumah tersangka pada Senin (1/6/2015) sekira pukul 09.00 di rumahnya, saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti,” ungkapnya, Rabu (3/6/2015).
Selain mengamankan tersangka Edo Okta, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan itu berupa 1 buah dompet milik tersangka yang berisikan alat hisap sabu-sabu (bong), 1buah korek api gas dan sumbunya, 1buah sedotan plastic dan 12 plastik klip bekas pakai.
Akibat perbuatanya, tersangka Edo okta dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun penjara. (Putra/JJ)









