Harianpilar.com, Bandarlampung – KPU Provinsi Lampung bakal mendampingi tiga KPU kabupaten di Lampung dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan kembali digelar pada Senin (08/02/2021). Tiga daerah itu yakni Pesisir Barat, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah. Kali ini, sidang diagendakan penyampaian jawaban oleh KPU sebagai termohon.
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, pihaknya akan mendampingi proses persidangan tersebut
“Iya kami besok (Senin) akan mendampingi sidang untuk tiga kabupaten yang bersengketa di MK bersama tim hukum KPU RI,” ujarnya, Minggu (07/02/2021).
Lanjutnya, pelaksanaan sidang tersebut akan digelar secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Sidang luring akan diikuti oleh ketua KPU tiga kabupaten yang didampingi kuasa hukum. “Sementara, sidang daring akan diikuti oleh perwakilan KPU Lampung dan tim hukum KPU RI,” ungkapnya.
Disampaikannya, kabupaten yang bersengketa disediakan dua kursi mengikuti sidang secara luring di gedung MK. “Dua kursi itu untuk satu ketua atau anggota KPU dan satu orang lawyer,” jelasnya.
Sesuai jadwal MK, masih kata dia, persidangan untuk Pesisir Barat dan Lampung Tengah akan digelar pukul 11.00 WIB.
“Sementara, untuk Lampung Selatan akan dilaksanakan pukul 14:00 WIB,” tandasnya.
Diketahui, ada tiga paslon yang mengajukan gugatan PHP di MK.
Pertama, paslon Nessy Kalvia-Imam Suhadi di Lampung Tengah, paslon Tony Eka Candra-Antoni Imam dan Hipni-Melin di Lampung Selatan, serta paslon Aria Lukita Budiwan-Erlina di Pesisir Barat. (Ramona)








