oleh

Nasib 227 Pegawai P3K Lampura Masih Menggantung

Harianpilar.com, Lampung Utara – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Lampung Utara kembali tersendat. Alasannya, Nomor Induk P3K yang dikirimkan oleh BKN masih belum lengkap.

“‎NI P3K memang sudah kami terima, tapi ternyata NI P3K yang dikirimkan oleh BKN belum lengkap jumlahnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Abdurahman melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, data dan informasi ASN BKPSDM, Ahmadi, Rabu (03/02/2021).

Adanya kekurangan NI P3K inilah yang membuat proses pengangkatan P3K menjadi sedikit tersendat. Padahal, sebelumnya mereka telah menerima persetujuan teknis tentang NI P3K dari BKN. Persetujuan itu yang menjadi dasar penetapan P3K.

“Perstek NI P3K itu kami terima kemarin,” ujar dia.

Jika saja NI P3K itu tidak ada kekurangan jumlahnya maka sesuai mekanisme ‎yang ada, pihaknya akan memrosesnya melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian. Setelah mencetak dokumen yang dibutuhkan dari SAPK, tahapan selanjutnya adalah menyampaikan surat keputusan penetapan P3K pada Bupati Budi Utomo.

“Tahapan selanjutnya adalah menyampaikan petikan SK dan perjanjian kerja P3K yang akan ditandatangani oleh para P3K,” ucapnya.

Untuk Terhitung Masa Tugas dari para P3K itu jatuh pada tanggal 1 Januari 2021. Hal itu disesuaikan dengan NI P3K. Sementara untuk mengenai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas itu tergantung dari instansi mereka masing – masing. SPMT sendiri merupakan kunci untuk dalam penyaluran gaji pegawai termasuk P3K.

Ia juga mengatakan, jumlah P3K Lampung Utara saat ini mengalami penyusutan dari  231 menjadi 227 orang. Penyusutan itu dikarenakan oleh sejumlah faktor, yakni meninggal dunia dan mengundurkan diri.

“Tiga orang mengundurkan diri dan satu orang meninggal dunia,” terang dia. (Iswan)