Harianpilar.com, Lampung Selatan – Setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Suwiryono S,Pd, Kepala SMAN Kedondong Kabupaten Pesawaran non aktif, akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan, LP (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas III Kalianda Lamsel, Oleh Tim Penyidik Korps Adhiyaksa ini pada Senin (1/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penahanan terhadap, warga Tangkuban Perahu No 29 Kupang Kota, Telukbetung Utara (TbU) Bandarlampung ini, Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pada tahun anggaran (TA) 2013-2014.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kalianda, Irdho Nanto Rosi, penahanan terhadap kepala sekolah tersebut setelah dirinya menetapkan tersangka adanya dugaan penyelewengan dana BOS.
Di mana, pihaknya mulai melakukan penyelidikan pada 23 Maret 2015 dan ditetapkan tersangka pada hari, Senin (1/6/2015).
“Untuk saat ini beliau sudah non aktif dari Kepsek sekitar 3 pekan lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka kami langsung menahannya,” kata Irdo, didampingi Kasi Intel Kejari Kalianda, Anton Nur Ali, Senin (1/6/2015).
Irdho juga menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Suwiryono itu terjadi pada TA 2013-2014. Dimana, pada tahun anggaran tersebut, sekolah yang dipimpinnya mendapatkan dana BOS sekitar Rp660 juta.
Dana BOS yang langsung dikirim ke rekening sekolah itu, ternyata diambil langsung oleh Suwiryono di Bank tanpa diketahui oleh Bendahara sekolah dengan alasan dana tersebut akan dipergunakan untuk keperluan sekolah. Namun, saat dilakukan penyelidikan oleh Kejari Kalianda, dana sebesar itu ternyata tidak diketahui pertanggung jawabannya, sehingga Kejari menduga dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Dari hasil pantauan Harian Pilar, tersangka Suwiryono datang ke Kejari Kalianda untuk dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 11.00WIB. Menggunakan pakaian Dinas Pemkab Pesawaran, dicecar sekitar 32 pertanyaan, akhirnya tersangka dijebloskan ke penjara sekitar pukul 14.00wib dengan diantar oleh kendaraan Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BE 2056 BZ. Yang merupakan kendaraan operasional Pidsus menuju LP Kalianda.
Ketikan dimintai keterangan Suwiryono, enggan berkomentar terkait proses penahanan yang dilakukan oleh Kejari Kalianda terkait dana BOS yang telah disangkakan kepadanya. “Nanti saja mas, saya masih mumet kepalanya, “singkatnya di dalam kendaraan. (Saipul/JJ)









