Harianpilar.com, Bandarlampung – Ike Wijayanti (37) membenahi posisi jilbabnya untuk menutup bagian lehernya yang berlubang. Lubang itu menganga cukup besar karena kanker pita suara yang dideritanya.
“Saya kehilangan suara saya,” tulis Ike di sebuah papan menggunakan kapur tulis, dalam iklan layanan yang ditayangkan di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Ike menderita kanker pita suara karena asap rokok. Padahal dirinya tidak pernah merokok. Namun, selama 10 tahun ia terpapar asap rokok di tempat kerjanya.
“Berhentilah merokok, asapmu membunuh mimpi-mimpi orang di sekitarmu,” ucap Ike dengan suara serak dan nyaris tak terdengar.
Pengalaman hidup Ike sebagai perokok pasif ditayangkan dalam ikan layanan masyarakat selama 30 detik, yang diluncurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama World Lung Foundation.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr. Reihana, M. Kes, mengatakan, iklan layanan masyarakat ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya paparan asap rokok dan menegaskan bahayanya bagi perokok pasif.
“Hasil Riskesdas 2013, usia anak Indonesia yang merokok semakin dini yaitu 10-14 tahun dengan merokok 8 batang sehari karena pergaulan. Jadi anggapan yang berkembang di kalangan anak muda bahwa ga merokok itu ga gaul sebenarnya keliru sekali. Padahal bau rokok yang menempel di rambut, baju dan seluruh tubuh, gigi menguning karena menempelnya tartar dan nafas juga berbau kurang enak. Kalau seperti ini sudah pasti tidak keren kan,” jelasnya di kantor gubernur Lampung, Jumat (28/5/2015).
“Selain itu, yang harus diwaspadai juga efek pada orang di sekitar yang menghisap asapnya atau perokok pasif karena asap rokok dapat menyebabkan penyakit jantung dan kematian dini pada anak-anak. Oleh karena itu hormatilah hak-hak orang di sekitar anda, termasuk anak-anak, untuk tidak ikut menghisap asap rokok,” papar Reihana.
Provinsi Lampung memberi perhatian khusus untuk melindungi masyarakatnya dari dampak buruk rokok dan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), diharapkan segera diikuti Peraturan Daerah (Perda), untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Kawasan Tanpa Rokok minimal harus diterapkan di tujuh lokasi, antara lain di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain.
Dengan adanya Pergub ini setiap Pemda diharuskan menyediakan fasilitas area merokok bagi masyarakat sehingga tidak ada lagi toleransi bagi perokok untuk bisa melakukan kebiasaan merokok di luar lingkungan pribadinya. Dan mulai bulan Juni 2014, akan dicantumkan peringatan kesehatan di setiap bungkus rokok sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2013. (Fitri/JJ)









