Harianpilar.com, Metro – Slamet Riadi Tjan alias Slamet Petok membantah dirinya telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dalam kasus korupsi suap proyek Dinas PU-PR Lampung Selatan [Lamsel].
“Terkait pemberitaan yang dimuat saya kaget, dalam berita tersebut saya sempat diperiksa pada tanggal 6 Januari 2021, tapi kenyataannya pihak KPK belum pernah datang menemui saya, ataupun surat panggilan,” katanya dalam keterangan pers di Kantor PWI Metro, Jumat, 8 Januari 2021.
Selamat Petok juga menegaskan, tidak pernah ada keterlibatan dirinya dalam pengerjaan proyek yang disangkakan pada pemberitaan yang beredar.
“Pastinya itu bukan saya dan saya masih berada di Kota Metro. Saya merasa dirugikan, saya minta media yang memberitakan saya harap klarifikasi ke saya, dikarenakan menyangkut nama baik saya dan keluarga,” ungkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus kasus korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang telah menyeret sejumlah pihak termasuk mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Terbaru KPK memeriksa seorang swasta bernama Slamet Riadi alias Slamet Petok untuk tersangka HH.
Kontraktor ini disebut diperiksa pada 6 Januari 2020 untuk melengkapi berkas kasus Hermansyah Hamidi atau HH, mantan Kadis PU-PR Lampung Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.”Hari ini pemeriksaan saksi tersangka HH tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018 di Kantor KPK,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (06/01/2021).
Menurut Ali Fikri, yang diperiksa sebagai saksi itu berprofesi swasta bernama Slamet,”Slamet Riadi alias Slamet Petok,” pungkasnya.(Zuli/Kardo)









