oleh

Poligami Tanpa Izin, Oknum Pejabat BI Dipolisikan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Oknum pejabat Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Lampung, AD, kembali dilaporkan ke kepolisian atas dugaan menikahi perempuan lain tanpa izin istri pertama dan diduga melakukan penipuan terhadap wanita yang dinikahinya secara siri, MS. Sebelumnya, MS juga telah melaporkan AD ke kepolisian atas dugaan melakukan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kuasa Hukum MS, Anthon Ferdiansyah.SH.MH, mengatakan, korban dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di duga dilakukan oleh AD, kembali akan melaporkan oknum pejabat Bank Indonesia Perwakilan Lampung tersebut ke polisi dengan sangkaan menikahi perempuan lain tanpa izin istri pertama dan melakukan penipuan.”Kami kembali akan melaporkan AD ke Polresta Bandarlampung dengan dugaan tindak pidana pernikahan tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kata Anthon, di kantornya, Jl Pulau Pisang No.99 Korpri, Sukarame, Bandarlampung, baru-baru ini.

Oknum – Foto korban menunjukkan bekas dugaan tindakan kekerasan. Pelaku dugaan kekerasan ini kembali dilaporkan ke Polisi atas dugaan menikahi wanita lain tanpa izin istri tua. Foto : Ist

Bahkan, lanjut Anthon, jika nantinya terbukti terlapor AD menyembunyikan status dan halangan terlapor untuk menikah lagi tanpa persetujuan istri pertamanya, terlapor terancam hukuman 7 tahun penjara. “Sebab ini bukan delik aduan,” tegas Anthon, pengacara yang juga pengurus Harian DPD Pejuang Bravo Lima Lampung ini.

Anthon menceritakan, pada 22 Februari 2020, AD dan MS melangsungkan prosesi pernikahan sebagaimana tertatat dalam surat keterangan nikah secara agama Islam yang ditandatangai oleh Abu Kasem bertindak sebagai wali nikah di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.”Saat akan ijab qabul, penghulu menanyakan apakah AD sebelumnya sudah pernah terikat dalam hubungan pernikahan dengan wanita lain. Saat itu AD dengan tegas menjawab tidak pernah. Pernikahan tersebut disaksikan dua orang saksi dan kerabat mempelai wanita,” ujar Anthon.

Anthon menegaskan, pernikahan AD dan MS tercatat di buku surat keterangan nikah secara islam Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.”Bukti akan kami lampirkan ke kepolisian,” tandasnya.

Sementara  AD berulang kali dikonfirmasi tidak menjawab. Saat dihubungi melalui ponsel dan WhatsApp miliknya tidak menjawab meski dalam keadaan aktif, begitu juga saat dihubungi melalui pesan singkat juga tidak dijawab. (Ramona/Maryadi)