oleh

Tim Eva-Dedi Sebut Bukti Yutuber Tak Berkaitan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim hukum Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah selaku terlapor menolak seluruh alat bukti pelapor. Mereka menyebut seluruh bukti tak ada yang terkait terstruktur, sistematis dan masif (TSM) serta tidak memenuhi syarat formil.

Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan terlapor pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah masuk agenda pemeriksaan alat bukti pelapor, Senin (21/12/2020).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Fatikhatul Khoiriyah dan anggota majelis Ade As’ari dan Hermansyah. Perkara digelar di Hotel Bukit Randu dan disiarkan secara live melalui akun facebook Humas Bawaslu Lampung.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Fatikhatul Khoiriyah dan anggota majelis Ade As’ari dan Hermansyah digelar di Hotel Bukit Randu dan disiarkan secara live melalui akun facebook Humas Bawaslu Lampung, Senin (21/12/2020).

Salah satu tim kuasa hukum M.Yunus mengatakan, bukti yang dihadirkan pelapor tidak memiliki hubungan hukum dengan peristiwa yang dilaporkan dan objek yang ada di perbawaslu.

“Ini yang mau mereka laporkan ke paslon 03 atau wali kota? Kita tetap sepakat ini tidak memenuhi syarat formil. Juga tidak ada hubungannya dengan dalil mereka dan bukti yang disampaikan dengan norma terkait objek yang dilaporkan,” kata dia.

Pihaknya, juga telah menyiapkan 270 saksi, namun mereka tengah melakukan verifikasi terhadap saksi yang dibutuhkan.

Sebelumnya, Tim hukum pelapor paslon 02 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengajukan 79 alat bukti tertulis. 57 diantaranya berupa surat dan dokumen elektronik, serta 22 rekaman audio visual.

“Alat bukti sudah kami masukkan, ini sudah berjalan, proses sidang asih panjang dan alat bukti masih terus berjalan,” ujar kuasa hukum pelapor, Ahmad Handoko usai sidang.

Menurutnya, semua bukti yang diajukan pasti akan ditolak oleh terlapor. Namun, itu menunjukkan bahwa bukti yang diajukan timnya signifikan dan substansial.

“Terkait dengan penggunaan anggaran, APBD, itulah dugaan kejahatan demokrasi, uang rakyat digunakan untuk kepentingan calon tertentu,” pungkasnya.

Ia melanjutkan, pihaknya masih memiliki 34 saksi dan 2 saksi ahli. Jumlah ini tidak akan berkurang, dan berkemungkinan akan bertambah. (Ramona)