oleh

Kasus DPRD Tuba Dilimpahkan. Tiga Tersangka Tujuh Mata Anggaran

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melimpahkan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang (Tuba) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kasus ini menyeret tiga mantan pejabat Sekretariat DPRD Tuba dengan potensi kerugian Negara Rp3,7 Miliar dari tujuh mata anggaran tahun 2018 dan 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, membenakan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II kasus tersebut. “Ya benar sudah pelimpahan tahap 2 dari Polda. Tiga tersangka memang sudah ditahan, dari awal Polda sudah menahan mereka,” ujar Andrie saat dihubungi Harian Pilar, baru-baru ini.

Dari informasi yang dihimpun, perbuatan tersangka yakni B (Badrudin) mantan Sekretaris DPRD Tuba bersama-sama dengan N (Nurhadi) sebagai Bendahara Pengluaran DPRD, serta S (Syahbari) selaku PPTK 2018 dan selaku Bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Tuba 2019 diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp3.708.195.850, sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung  yang tertuang dalam surat Nomor  SR-797/PW08/5/2020, tanggal 18 Juni 2020 tentang laporan hasil audit penghitungan kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Tuba tahun 2018 – 2019. Rincian perhitungan yakni kegiatan masa reses dalam upaya penyerapan aspirasi masyarakat dan peningkatan infrastruktur daerah tahun 2018 Tahap 3 sebesar    Rp877 juta, kegiatan perencanaan dan konsultasi penataan keuangan dan pelaporan tahun 2018 sebesar Rp210 juta, kegiatan pelayanan administrasi perkantoran tahun 2018 sebesar Rp145 juta.

Kemudian, kegiatan sosialisasi rancangan perda tahun anggaran 2019 senilai Rp955 juta, kegiatan peningkatan kualitas kinerja badan kehormatan tahun anggaran 2019 senilai Rp573 juta, kegiatan peningkatan kualitas kinerja BP2D tahun 2019 sebesar Rp404 juta, kegiatan evaluasi dan kajian perda tahun 2019 senilai Rp540 juta.

Perbuatan tersangka Badruddin selaku Penguna Anggaran (PA) tahun 2018 dan tahun 2019 diduga kuat telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp424 juta pada tahun 2018 dan 342 pada tahun 2019 sehingga totalnya Rp766 juta. Dan diduga telah menguntungkan orang lain yaitu Nurhadi pada tahun 2018 sebesar Rp358 juta. Kemudian Syahbari tahun 2018 sebesar Rp451 juta dan tahun 2019 seebsar Rp2,1 Miliar.

“Iya seperti itulah memang kasusnya. Dari perhitungan BPKP ada sekitar Rp3,7 Miliar kerugian Negaranya,” ujar Andrie.

Untuk diketahui, sebelum dilimpahkan, kasus ini sempat di praperadilankan oleh salah satu tersangka. Namun, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak gugatan secara keseluruhan.

Gugatan itu diajukan Nurhadi pada 3 Agustus 2020 dan diregistrasi nomor 6/Pid.Pra/2020/PN Tjk. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang disebutkan, yang menjadi pemohon praperadilan itu adalah Nurhadi dan Termohon adalah Kepolisian Daerah Propinsi Lampung, Cq. Kapolda Lampung.

Petitum permohonan yang diajukan Nurhadi ke pengadilan, pertama menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon berkenaan dengan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dinyatakan dalam penetapan tersangkan Nomor: S.Tap/03/VI/2020/Ditreskrimsus, tertanggal 23 Juni 2020 terhadap diri pemohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa setiap orang yang secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau sebagai orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan terhadap pengeluaran anggaran di Sekretariat DPRD Kab. Tulang Bawang T.A 2018-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah tidak sah, oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;

Ketiga, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon terhadap pemohon dalam Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/03/VI/2020/Ditreskrimsus, tertanggal 23 Juni 2020 karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP;

Keempat, menyatakan perbuatan termohon menetapkan pemohon sebagai Tersangka tidak sesuai prosedur(Malprosedur) adalah cacat hukum dan/atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian secara materiil dan immateriil;

Kelima, memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat pemohon setelah Putusan Praperadilan ini dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang;

Keenam, memerintahkan termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Kemudian, pada Rabu 19 Agustus 2020, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membacakan putusan
praperadilan ini dengan keputusan ditolak. Dengan amar putusan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kemudian, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.(Tim/ Maryadi)