Harianpilar.com, Bandarlampung – Pelaksanaan sejumlah proyek milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Lampung tahun 2019 diduga kuat sarat penyimpangan. Hal itu terlihat dari bobroknya kualitas proyek bernilai besar itu. Sebab belum setahun selesai dikerjakan kini sudah banyak mengalami kerusakan parah.

Anehnya, meski secara kualitas meragukan dan cepat rusak, ternyata proyek-proyek itu dengan mudahnya lolos dalam provisional handover (PHO), seharunya dinas terkait menolak PHO proyek itu sebelum dilakukan perbaikian sesuai kontrak, bukan malah menerimanya.

Desa Batutegi Kabupaten Tanggamus –
Pekerjaan Perkerasan Jalan PKP (Lapen
Latasir) dikerjakan CV. ABDI PEMBANGUNAN
PERSADA senilai Rp865 juta.
Sejumlah proyek yang belum setahun namun sudah rusak parah itu diantaranya proyek Pembangunan/Peningkatan PSU Desa Sinar Sekampung Kabupaten Tanggamus – Pekerjaan Perkerasan Jalan PKP (Lapen Latasir) dikerjakan CV. Karya Agung Perdana senilai Rp 854 juta. Proyek pembangunan/peningkatan PSU Desa Air Naningan Kabupaten Tanggamus – Pekerjaan Perkerasan Jalan PKP (Lapen Latasir) dikerjakan CV. Telagai senilai Rp942 juta. Proyek pembangunan/peningkatan PSU Desa Batutegi Kabupaten Tanggamus – Pekerjaan Perkerasan Jalan PKP (Lapen Latasir) dikerjakan CV.Abadi Pembangunan Persada senilai Rp865 juta. Proyek Pembangunan/Peningkatan PSU Desa Margomulyo Kabupaten Tanggamus – Pekerjaan Perkerasan Jalan PKP (Lapen Latasir) dikerjakan CV. Citra Pandawa senilai Rp872 juta. (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI SELASA 10 NOVEMBER 2020). (Tim/Maryadi)









