oleh

Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Dilaporkan ke Bawaslu

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah secara resmi dilaporkan ke Bawaslu setempat, Senin (19/10/2020). Ia dilaporkan atas dugaan ketidaknetralitasan ASN di Pilkada Kota Tapis Berseri dengan menyebarkan gambar paslonkada nomor urut 3 Eva-Dedy dalam sebuah percakapan WhatsApp Group (WAG).

Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Gindha Ansori Wayka membenarkannya. Pihaknya telah melaporkan Khaidarmansyah ke Bawaslu Kota Bandarlampung. “Iya laporannya jam 10 tadi dan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Bandarlampung,” ujarnya.

Dikatakannya, sekalipun disampaikan dalam sebuah grup tertutup, tindakan tersebut tetap tidak diperbolehkan.

“Ini benar grup tertutup tapi kan lebih dari satu orang, dia menjadi grup terbuka sifatnya. Makanya harus hati-hati. Meskipun kata beliau, misalkan enggak tahu, enggak ngomong apa-apa, tapi dengan dia ‘ngeshare itu, sudah menyuruh untuk mencoblos nomor 3,” kata Gindha.

Ia juga mengatakan, Khaidarmansyah terindikasi melanggar MoU atau nota kesepahaman yang telah ditandatangani Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu RI pada 17 Juni 2020.

“Selain melanggar MoU Bawaslu RI dan KASN, tindakan Khaidarmansyah juga menyalahi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani oleh Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, Bawaslu RI, dan KASN pada 10 September 2020,” jelasnya.

Gindha melaporkan Khaidarmansyah ke Bawaslu dengan melampirkan alat bukti berupa foto tangkapan layar percakapan WAG.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Candrawansah mengatakan, setelah ini, pihaknya akan memanggil masyarakat yang diduga mengetahui dugaan adanya oknum yang membagikan dukungan paslon di media sosial

“Share itu tidak boleh dilakukan ASN, kalau nanti setelah dibahas ada dugaan ke ranah pidana pemilu akan kami rapatkan ke Gakkumdu untuk meminta pendapat kejaksaan dan kepolisian dalam 1×24 jam,” kata dia.

Saat ini, pihaknya masih melakukan kajian secara mendalam terhadap laporan dan temuan Panwascam terkait netralitas ASN.

Ia melanjutkan, setelah itu, baru pihaknya bisa memutuskan untuk memanggil pihak-pihak terkait. Jika terbukti ada pidana pemilu akan dirapatkan dengan gakkumdu.

“Kalau tidak ada, jika memenuhi unsur akan dilaporkan ke KSAN dan biasanya KSAN yang memberikan sanksi,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya atas laporan di Bawaslu Kota Bandarlampung. Dikirimi pesan WhatsApp pun enggan membales meskipun pesan yang dikirimkan sudah terbaca. (Ramona)