oleh

JPPR Lampung Kecam ASN Tidak Netral di Pilkada Bandarlampung

Harianpilar.com, Bandarlampung – Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPRR) Lampung angkat bicara terkait makin maraknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral di pilkada Kota Bandarlampung.

Mulai dari Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah yang membagikan gambar paslonkada nomor urut 3 Eva-Dedy, sampai oknum Lurah yang berfoto bersama di posko pemenangan paslonkada yang sama.

Atas kejadian itu, JPPR Lampung mengecam ketidaknetralitasan ASN keduanya dalam ajang pilkada Kota Bandarlampung. Mereka juga telah melaporkan keduanya ke Bawaslu Kota Bandarlampung.

Koordinator JPPR Lampung, Erfan Zain membenarkan, pihaknya telah melaporkan secara formal ASN Kota Bandarlampung yang diduga mengkampanyekan salah satu Paslon ke Bawaslu Kota Bandar Lampung.

“Kami berharap Bawaslu Kota Bandar Lampung dapat memproses ini sesuai dengan prosedur di Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020. Kita juga serahkan ke Bawaslu Kota Bandarlampung atas dugaan pelanggaran ini, apakah ada unsur pidana pemilu atau murni netralitas ASN,” ujarnya, Senin (19/10/2020).

Selain dari pada itu, JPPR sangat berharap kepada seluruh Paslon untuk mematuhi semua norma hukum tentang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

“Kami akan melakukan pemantau setiap kegiatan Paslon maupun penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu agar bekerja sesuai dengan UU 10/2016,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Chandrawansah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti atas laporan dari JPPR terkait dugaan ketidaknetralitasan ASN.

“Sudah teregistrasi. Sekarang sedang kita kaji, apakah perlu data tambahan atau tidak. Yang jelas kita tindaklanjuti laporan ini,” tukasnya. (Ramona)