oleh

Usut Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ketua Komite SDN 1 Marga Agung

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kasus dugaan pemalsuan tandatangan Ketua Komite yang diduga dilakukan Kepala SDN 1 Magra Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Siti Aminah mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Ketua Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia Kabupaten Lampung Selatan,Mistorani mengatakan untuk masalah dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Kepala SDN 1 Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, merupakan peristiwa pidana umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

Dia menjelaskan, bahwa jika tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam unsur delik Pasal 263 ayat (1) KUHP yang mana telah memenuhi unsur delik suatu peristiwa pidana, tidak memerlukan Audit Inspektorat jika para pihak atau orang yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang orang tersebut tidak pernah merasa melakukan tindakan hukum penandatanganan dokumen dimaksud.

:”Jadi, menurut hemat kami, pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, Ketua LSM Koalisi Percepatan Pemberantasan Korupsi (KPPK) Provinsi Lampung Suhardi mengatakan tandatangan itu diduga kuat dilakukan pada surat-surat berharga dan dilakukan secara tersetruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Saya yakin tindakan yang dilakukan Kepala SDN 1 Marga Agung, Siti Aminah dilakukan sudah cukup lama. Sebab Mulyadi menjabat sebagai Ketua Komite sekolah juga sudah cukup lama. Tapi Mulyadi mengaku tidak pernah melakukan tandatangan dan justru malah balik bertanya apa ada cap/setempel ketua komite. Ini sangat miris sekali,” kata dia, Selasa (13/10/2020).

Untuk itulah, maka pihaknya akan terus melakukan investigasi dengan mengumpulkan data dan meminta keterangan dari berbagai sumber untuk melengkapi berkas yang kemudian akan dilaporkan ke Kejaksan Negeri (Kejari) Kalianda.

Menurut  dia mustinya hal seperti itu tidak terjadi. Apalagi itu dilakukan oleh kepala sekolah yang nota bene sebagai pendidik yang harus  dicontoh oleh guru, dan anak didiknya.

“Nah kalau kepala sekolahnya saja sudah mengajari untuk berbohong, bagaimana siswanya nanti,” tukas dia.

Kepala SDN 1 Magra Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Siti Aminah diduga kuat telah memalsukan tandatangan ketua komite sekolah tersebut Mulyadi. Mulyadi mengatakan semenjak dirinya menjabat sebagai ketua Komite, dirinya tidak pernah menandatangani surat-surat penting.

Termasuk menandatangani surat laporan pertanggungjawaban (LPj) Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS). “Saya tidak pernah menandatangani surat LPj Dana BOS,” kata Mulyadi, Jumat (09/10/2020).

Ketika ditanya siapa yang menyimpan setempel/cap komite, Mulyadi kebingunan. “Emang komite punya setempel,” tanyanya.

Dia mengungkapkan selama dirinya menjabat sebagai ketua Komite, Kepala SDN 1 Marga Agung Siti Aminah tidak pernah meminta tandatangannya pada LPj BOS termasuk surat-surat penting lainnya.

Dirinya juga tidak pernah diajak membahas rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah/rencana kerja dan anggaran sekolah (RAPBS/RKAS).

Dia membeberkan, selama ini dirinya tidak pernah tahu tujuan kemananya. “Saya tidak pernah diajak rapat membahas RAPBS/RKAS, tidak pernah tahu apa itu rapat yang diselenggarakan oleh pihak sekolah,” ungkapnya.

Dia menjelaskan terkait rencana kerja sekolah, angaran sekolah, dirinya tidak pernah di libatkan oleh kepala sekolah.

Apalagi agenda rapat, saya tidak pernah ikut pembahasan RAPBS/RKAS rapat. Kalau satu tahun berarti sudah 4 triwulan terkait realisasi anggaran dana operasional sekolah (BOS), saya selaku ketua komite sekolah tidak dilibatkan, berarti adanya pemalsuan tanda tangan, saya tidak pernah tanda tangan masalah dana di sekolah, baik itu rencana kerja anggaran sekolah, dan lain-lainnya, jelasnya.

Sementara Kepala SDN 1 Marga Agung Siti Aminah ketika dikonfirmasi kebingungan. Dia mengatakan tugas komite membantu tugas-tugas sekolah.

Ketika ditanya pernah apa tidak komite sekolah dilibatkan dalam pembahasan RAPBS/RKAS, Siti Aminah hanya terdiam dan terlihat kebingungan.

Dia mengungkapkan di dalam LPJ BOS tidak melibatkan tanda tangan ketua komite. “Yang menandatangani LPj BOS hanya Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Jadi Komite tidak tandatangan,” tukasnya.

Mengenai surat menyurat, kata Siti Aminah pada waktu rapat usulan proses Kegian Belajar Mengajar (KBM) tatap muka, komite mengikuti rapat. Dia menjelaskan yang mengundang rapat usulan KBM tatap muka pihak sekolah, ketua komite mengetahui. Ketika ditanya Ketua Komite mengaku tidak pernah menandatangani surat tersebut, apalagi menyetempel surat tersebut, dia pun kembali terdiam.

Dengan nada lirih, Siti Aminah mengatakan ya nanti cap/setempel saya serahkan ke ketua komite pak Mulyadi. (Mar)