Harianpilar.com, Mesuji – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji telah menetapkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020 dan menetapkan jumlah data pemilih berkelanjutan untuk periode bulan Agustus tahun 2020 dengan jumlah pemilih sebanyak 153.645.
“Ia kita sudah menetapkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020 untuk periode bulan Agustus tahun 2020, penetapan itu kita lakukan dalam Rapat pleno pada tanggal 31 /08/2020 ” jelas Ketua KPU Mesuji Ali Yasit ST kemarin (07/09/2020).
Dikatalan Ali Yasir, dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pihaknya berharap masukan dari elemen masyarakat dan partai politik terhadap data pemilih yang dilakukan setiap bulan, terlebih dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) yang merupakan mitra dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Disdukcapil yang mempunyai data kependudukan, baik data penduduk yang keluar maupun penduduk yang masuk juga masyarakat yang baru melakukan perekaman dan meninggal,”paparnya.
Lebih dalam dikatakan Ali Yasir bahwa jumlah data pemilih berkelanjutan tersebut hasil dari rapat pleno rekapitulasi berdasarkan ketentuan surat edaran ketua komisi pemilhan umum republik indonesia nomor ;181/PL.02.1-SD/01/KPU /II/2020.Tanggal 28 februari 2020.
Menurutnya pemutahiran data itu dilakakukan untuk mengetahui jumlah penduduk dan mata pilih yang ada di kabupaten Mesuji dengan melibatkan Disdukcapil Bawaslu dan perwakilan dari masing-masing Partai Politik (Parpol) yang ada di kabupaten setempat.
Dalam rapat pleno tersebut dihadiri Partai Golkar, Perindo, PKB, Hanura, Nasdem, PDIP, Demokrat,dan Gerindra
“Dari 153.645 rincian pemilih laki-laki berjumlah 79.735. Dan pemilih perempuan berjumlah 73.910 pemilih. Yang tersebar di 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji,” pungkasnya (*)









