oleh

Bawaslu Bekali Parpol Tentang Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung menggelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020, dengan peserta Ketua dan Anggota Partai Politik Se-Kota Bandarlampung dan juga  Liaison Officer (LO) Bakal Calon Perseorangan di Hotel Emersia Bandarlampung, Sabtu (29/08/2020).

Adapun tujuan Kegiatan tersebut  diselenggarakan agar Partai Politik dan LO Calon Perseorangan dapat memahami alur penyelesaian sengketa di lingkungan Bawaslu.

“Kegiatan ini dilaksanakan agar teman teman parpol dan LO, mengetahui alur penyelesaian sengketa,” ujar Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah,S.I.Kom., M.I.P. saat membuka Rapat.

Selain itu juga Candrawansah yang menambahkan bahwa, Kegiatan tersebut juga dilaksanakan agar peserta pemilihan yang ingin mengajukan sengketa di Bawaslu Kota Bandarlampung, dapat menentukan objek yang dapat disengketakan, dan tidak dapat disengketakan.

Dikesempatan yang sama, Yanuar Rizal, M.Pd.  yang mewakili Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung menjelaskan, bahwa materi tentang Tatacara Pengajuan Penyelesaian Sengketa Pemilihan bisa Secara Langsung datang ke Kantor Bawaslu Kota Bandarlampung ataupun juga bisa melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengelesaian Sengketa (SIPS) namun yang melalui SIPS apabila masih terdapat berkas yang belum lengkap maka tetap harus menyampaikan berkas hard copy ke kantor Bawaslu Kota Bandarlampung.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah,S.I.Kom.M.I.P. menyampaikan materi Optimalisasi Pengawasan Tahapan Pencalonan,

Bawaslu juga menghadirkan Narasumber Eksternal yaitu Dosen Fakultas Hukum UNILA Dr.Yusdianto,S.H.,M.H., dengan materi tentang Urgensi Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Selaku pemateri Yusdianto berharap agar, kita bersama harapkan proses penegakkan hukum pemilu maupun pilkada berjalan Cepat, Tepat, dan Berkeadilan, Begitu disampaikan Om Yus.

Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Dr. Diah Sulastri Dewi,S.H., M.H. menyampaikan materi tentang Peran Mediator dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Wakikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Persidangan yang tidak dikelola dengan baik dan tidak sesuai hukum acara dapat menimbulkan konflik baru,” jelasnya. (Ramona)