oleh

Anggaran Makan Minum Pemkab Tanggamus Diduga “Digerogoti”

Harianpilar.com, Bandarlampung – Anggaran untuk makan minum di sejumlah organisasi perangkat daeah (OPD) dibawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus diduga kuat digerogoti. Bahkan, potensi kerugian Negara dalam masalah itu mencapai miliaran rupiah.

Indikasi penyimpangan anggaran makan minum ini mulai dari dugaan penggelembungan hingga dugaan Spj fiktif. “Indikasi penyimpangan anggaran makan minum itu sedikitnya terjadi di enam OPD dilingkup Pemkab Tanggamus, yaitu  Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPA Dalduk dan KB), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang (Bappelitbang), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pariwisata,  Kebudayaan,   Kepemudaan  dan  Olahraga, Sekretariat DPRD, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR),” ujar Ketua Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank), Suadi Romli, melalui keterangan tertulisnya, baru-baru ini.

Menurut Romli, berdasarkan data yang diperolehnya diketahui pada Dinas Pariwisata jumlah anggaran makan minum Rp161.284.150, pembukuan Rp39.621.000, pajak Rp17.594.635 dan dugaan fiktif Rp45.748.118, selisih Rp58.320.396. Di DPPPA Dalduk dan KB pagu anggaran Rp1.351.488.600, pembukuan Rp50.392.000, pajak Rp147.435.120, dugaan fiktif Rp691.784.600, selisih Rp461.876.880,00; Rp56.583.990. Di Sekretariat Daerah Pemkab Tanggamus pagu anggaran Rp359.040.000, pembukuan Rp150.965.500, dugaan fiktif Rp39.168.000, selisih Rp168.906.500,00. Di DPMD pagu anggaran Rp192.431.800, pembukuan Rp35.579.000, dugaan fiktif Rp20.992.560, dugaan fiktif Rp39.370.000, selisih Rp96.490.240. Di Bappelitbang pagu anggaran Rp272.031.650, pembukuan Rp73.389.500, dugaan fiktif Rp29.676.181, dugaan Fiktif Rp75.722.300, selisih Rp93.243.668.

“Modusnya adalah, PPTK   kegiatan   melakukan    pemesanan    makan   minum   kepada   katering.   Pemesanan dilakukan   datang  langsung  ke tempat  katering,  telepon  maupun  pesan  whatsapp (wa). Menu diitentukan oleh PPTK. Berdasarkan  pesanan  tersebut,  pemilik  Katering  M  mencatat  nama/OPD  pemesan, jumlah pesanan dan nominal harganya ke dalam buku pesanan sesuai urut tanggal dan bulan,” terang.

Kemudian, lanjutnya, setelah  tanggal  pelaksanaan  kegiatan,  PPTK  atau  pembantu  PPTK  membuat  SPj antara lain berupa  bukti  kas  keluar,  surat  pesanan  atau  kontrak,  BA  serah terima barang,  daftar  hadir.  SPj yang  disusun  selanjutnya  dibawa  oleh  PPTK ke katering untuk  dimintakan  tanda  tangan  dan  stempel  katering.  Pada  saat  penmintaan  tanda tangan tersebut, katering memberikan nota pembayaran (bills payment) berwarna putih yang digunakan sebagai lampiran atas pembayaran pajak. “PPTK menyampaikan SPj ke Bendahara Pengeluaran untuk dilakukan pembayaran. Pembayaran  dilakukan  melalui  transfer  ke  rekening  Katering  M  (a.n.  NM)  oleh Bendahara  Pengeluaran  OPD sebesar nilai SPj setelah dikurangi  PPh.  PPh dipotong dan dipungut oleh Bendahara, sedangkan pajak restoran dibayar oleh catering,” ungkapnya.

Romli menjelaskan, total potensi kerugian Negara akibat masalah anggaran makan minum ini mencapai Rp3.331.045.800, dan diduga kuat telah menyalahi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN; UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN,”Penegak hukum harus mengusut masalah ini, dan memeriksa pihak-pihak yang terkait,” pungkasnya.

Sementara, Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dimintai tanggapan terkait masalah ini.(Tim/Maryadi)