Harianpilar.com, Lampung Utara – Gelanggang perjudian judi koprok yang berada di perkebunan sawit, di pinggir sungai, Dusun Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Kotabumi itu, Senin (18/5/2015) digerebek Resmob Polres Lampung Utara (Lampura).
Tercatat, 3 orang berhasil diamankan dari penggerbekan tersebut, yakni Samsuri Bin Abdul (50), warga Mulang Maya, Kotabumi Selatan, Marhadi HR Bin Harun (51) dan Jalaludin Bin Muhibat (50) masing-masing Warga warga Kotabumi Udik, Kotabumi . Saat ini ketiga tersangka pelaku perjudian itu masih diamankan di Mapolres Lampura, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dijumpai diruang kerjanya, Kanit Resmob Polres Lampura, Ipda Andri Gustami Sik. membenarkan Penangkapan yang di lakukan anggotanya “Barang bukti yang dapat kita amankan adalah lapak judi koprok, uang tunai sebesar Rp.60 ribu, mangkuk plastik warna merah di Bungkus Lakban yang di tenggarai sebagai tempat mengumpulkan uang taruhan judi koprok,” ujar Andri, Senin (18/5/2015).
Dijelaskan Kanit, penggerebekan itu dilakukan atas dasar adanya laporan dari masyarakat setempat. Dimana masyarakat sudah merasa resah karena, wilayah mereka dijadikan tempat perjudian. Atas laporan itu petugas tidak menunggu lama dan langsung melakukan penggerbekan. “seperti yang diketahui petugas kami berhasil mengamankan 3 tersangka berikut barang buktinya,” ujar Kanit.
Ditambahkannya, seharusnya anggotanya bisa menangkap tersangka lebih banyak. Namun Tersangka lain dapat melarikan diri dengan menceburkan diri kedalam sungai. “Ketika kita grebek banyak yang melarikan diri utamanya menceburkan diri ke sungai.” ujarnya lagi
Dikatakan Kanit, tersangka akan di jerat dengan pasal 303 KUHPidana Tentang perjudian denga ancama hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Iswant/Yoan/JJ)








