oleh

Pendaftaran Cakada Tanpa Massa

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (Cakada) yang akan bertarung dalam Pilkada serentak Desember mendatang diminta tidak melibatkan massa pendukung dalam jumlah besar. Sebab, kondisi corona virus disease (Covid) 19 saat ini belum mereda sehingga dikhawatirkan menjadi kluster penyebaran.

Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedi Triadi, Selasa (25/08/2020), mengatakan, pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung untuk Pilkada Bandarlampung 2020 akan dilaksanakan pada 4 September hingga 6 September 2020. “Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan jadwal dan program penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020,” ujarnya.

Dedi Triadi mengimbau, pasangan bakal calon tidak membawa pendukung saat melakukan pendaftaran. Supaya, pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon dapat berjalan kondusif. “Iya kita sarankan kepada bakal calon untuk tidak membawa massa atau pendukungnya saat pendaftaran. Karena ini menyangkut protokol kesehatan juga,” kata Dedi Triadi

Saat ini pihaknya bersama divisi penyelenggaraan sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk persiapan teknis pelaksanaan pendaftaran pasangan bakal calon. Rencananya, pelaksanaan pendaftaran tersebut akan dilakukan di halaman kantor KPU Bandarlampung.”Iya kami sedang persiapkan untuk pendaftaran pasangan calon. Rencananya nanti pendaftaran itu akan dilakukan di halaman kantor KPU. Kami sudah koordinasi juga dengan pihak terkait melalu divisi penyelenggaraan,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaran Fery Triatmojo menambahkan, saat pendaftaran, partai pengusung dan pasangan bakal calon diminta harus hadir. Sesuai dengan mekanisme pencalonan pimpinan partai pengusung akan mendaftarkan pasangan bakal calon.”Jadi memang ketentuannya semua pimpinan partai pengusung dan calon wajib hadir langsung. Karena mereka yang akan mendaftar dan didaftarkan,” ujarnya.

KPU Kota Bandarlampung juga akan mengundang ketua dan sekretaris parpol tingkat setempat. Hal itu untuk mensosialisasikan tahapan pendaftaran calonkada jalur parpol. “Ya, besok (hari ini) kita akan mengundang ketua dan sekretaris partai, dan pihak keamanan polresta Bandar Lampung serta forkopimda untuk mensosialisasikan tahapan pendaftaran calonlada jalur parpol,” kata Feri Triatmojo.

Feri menjelaskan jadwal pembukaan pendaftaran bagi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yakni pada 4-6 September mendatang.Namun sebelum masuk masa pendaftaran itu, KPU akan menyosialisasikan syarat pendaftaran bagi para bakal calon kepala daerah.”Pendaftaran dibuka pada 4-6 September 2020, parpol yang  bisa mengusung yang memiliki kursi di Parlemen,” kata dia

Menurutnya, untuk sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pencalonan, terutama pada  pasangan Bapaslon yang akan diusung Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol. “Syarat pencalonan yang diusung Parpol atau gabungan Parpol harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Bandar Lampung , atau 25 persen dari surat suara sah pada pemilu terakhir,” katanya.

Untuk mekanisme persentase jumlah kursi pendukung pasangan calon adalah 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Total kursi di DPRD Bandar Lampung  sebanyak 50 kursi,dan 20 persennya yaitu minimal 10 kursi.:Setelah memenuhi dukungan itu, baru Bapaslon itu bisa mendaftarkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota ke KPU,”ujarnya.

Untuk syarat calon diantaranya berusia minimal 25 tahun sejak penetapan pasangan calon (Paslon), berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Kita berharap dengan adanya sosialisasi ini nantinya bisa mempermudah para parpol dalam mempersiapkan administrasinya dalam pendaftaran calonkadanya,” pungkasnya. (Ramona/Maryadi).