oleh

Disadmindukcapil Lampura Ganti Media Cetak Dokumen Adminduk

Harianpilar.com, Lampung Utara – Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara (Disadmindukcapil Lampura) telah memberlakukan kebijakan pergantian media cetak dokumen Adminduk. Kebijakan ini dilakukan secara serentak di Indonesia sejak tanggal 1 Juli 2020.

Dengan perubahan media cetak ini maka seluruh adminduk seperti akta kelahiran, kartu keluarga, Akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan pengangkatan dan pengesahan anak yang semula menggunakan kertas security atau yang akrab dengan sebutan blanko berubah ke media cetak kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4 berwarna putih.

“Alhamdulillah, kami sudah menerapkan kebijakan pergantian media dokumen Adminduk sejak Rabu kemarin,” terang Kepala Disadmindukcapil Lampura, Maspardan melalui Sekretarisnya, Tien Rostina Pra, di kantor, Kamis (02/07/2020).

Perubahan media cetak dokumen adminduk ini tidak hanya dilakukan oleh Disadmindukcapil Lampura melainkan dilakukan di seluruh Indonesia sejak tanggal 1 Juli lalu. Dasarnya ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang ‎Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan‎.

“Jadi, dasar perubahan media cetak ini telah lama dibuat jauh sebelum pandemi COVID-19 terjadi. Tapi, memang pelaksanaannya baru tanggal 1 Juli kemarin,” katanya.

Tien menjelaskan perubahan media cetak yang mulai diterapkan ini ialah pergantian media cetak dari kertas security kepada kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4 berwarna putih. Perubahan media cetak ini akan sangat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen adminduk yang dibutuhkan.

Adap‎un penerapannya di lapangan ialah pihaknya akan mengirimkan file dokumen adminduk kepada para pemohon melalui surat elektronik atau E-Mail-nya masing – masing pemohon. File adminduk tulah yang harus dicetak oleh yang bersangkutan setelah mengirimkan persyaratan yang dibutuhkan melalui aplikasi WhatsApp.

Setiap file adminduk yang dikirimkan untuk dicetak oleh para pemohon dilengkapi dengan pengaman tanda tangan elektronik berupa quick response code. Jadi, jangan khawatir jika dokumen hasil cetakan itu akan ditolak instansi yang dituju ‎karena telah dilengkapi dengan TTE.

“‎Karena dilengkapi dengan TTE, enggak usah khawatir kalau dokumen adminduk itu akan diragukan keasliannya oleh instansi yang dituju,” papar dia.

‎Terkait dengan perubahan ini, Tien mengaku bahwa pihaknya telah memberitahukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah khususnya OPD di kecamatan dua pekan sebelum penerapan kebijakan tersebut. Dengan demikian, masyarakat tidak akan lagi merasa heran dengan adanya kebijakan perubahan media itu

‎”Kami sudah kirimkan surat edaran ke kecamatan – kecamatan dan OPD lainnya untuk menyampaikan kebijakan ini kepada masyarakat,” katanya.‎ (Isawan)