oleh

Polsek Polsek Pakuon Ratu Bekuk Dua Pelaku Curat

Harianpilar.com, Waykanan – Jajaran Satreskrim Polsek Polsek Pakuon Ratu, Kabupaten Waykanan berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Bumi Mulia, Kecamatan Pakuon Ratu Waykanan pada Sabtu (04/07/2020).

Kapolsek Pakuonratu Kabupaten Waykanan AKP. Repki Bahori mengatakan kedua pelaku adalah AT (30) warga Kampung Mulia Jaya, Kecamatan Pakuon Ratu dan Yo (30) warga Kampung Mulia Agung, Kecamatan Negeri Agung Waykanan.

Dia menceritakan kronologis kejadian pada Jumat (03/07/2020) sekitar pukul 22 WIB, korban Suwando baru menyadari saat anaknya pulung dari tahlilan mertuanya. Bahwa sejumlah barang berharga miliknya seperti laptop,  1 unit jam tangan dan uang tunai Rp2,3 juta sudah raib yang terindikasi dilakukan oleh (AT) dan YO.

“Kedua pelaku kami amankan tanpa perlawanan di Kampung Bumi Mulia. Kini kedua tersangka berikut barang bukti berada di Polsek Pakuon Ratu untuk dilakukan proses pengbangan lebih lanjut.  Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam kurungan 7 tahun penjara karena akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat),” tegasnya. (eeng)