oleh

Agung Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 77 Miliar

Harianpilar.com, Bandarlampung – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara atas kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR dengan 10 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Selasa (09/06/2020), Agung Ilmu Mangkunegara disebut bersama-sama dengan terdakwa lainnya Raden Syahril dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama dan berlanjut.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu,” ucap JPU KPK.

Menjatuhkan pidana, lanjut JPU KPK, kepada Agung Ilmu Mangkunegara berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dengan perintah supaya tetap ditahan.

Kemudian, Agung Ilmu Mangkunegara diberikan beban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp77.533.566.000 dikurangi dengan jumlah yang uang disita dan uang dikembalikan. Dengan ketentuan jika Agung Ilmu Mangkunegara tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupu uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 3 tahun.

JPU KPK juga menuntut terdakwa lainnya yakni Syahbudin, mantan Kadis PUPR Lampung Utara (Lampura) dengan 7 tahun penjara.

Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU KPK Ikhsan, menyampaikan bahwa Syahbudin telah mengajukan berkas justice collaborator (JC).

JC memiliki syarat yakni bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberi keterangan secara lengkap serta signifikan, mengungkap pelaku lain, dan mengembalikan aset.

“Maka syarat pengajuan JC, terdakwa Syahbudin memenuhi syarat,” kata JPU.

JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa Syahbudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahbudin selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” jelas JPU.

JPU menuntut agar Syahbudin membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider selama 6 bulan kurungan.”Membebankan terhadap terdakwa Syahbudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.838.403.500 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan. Jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan dilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun,” pungkasnya. (Cardo/Maryadi)