oleh

Kejari Menggala Tetapkan Rusmanto Tersangka Kasus Sertifikat Prona

Harianpilar.com, Tulangbawang – Setelah mendalami laporan sejumlah kepala kampung dari tiga kabupaten yakni, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, menetapkan oknum pejabat Dinsosnakertrans Provinsi Lampung Rusmanto, sebagai tersangka dalam kasus pembuatan Sertifikat Prona, Kamis (30/4/2015).

‪”Setelah terkumpulnya bukti dan diperkuat dengan keterangan para saksi, pihak Kejari Menggala menetapkan Rusmanto sebagai tersangka dalam permasalahan sertifikat tersebut,” kata Kasi Pidsus Riyo Syaputra, mendampingi Kajari Menggala, di kantornya, Kamis (30/4/2015) malam.

Dijelaskanya, ‪dalam permasalahan tersebut, diduga kuat Rusmanto selaku Pejabat Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, telah melakukan tindakan Korupsi berupa pemungutan sejumlah dana.

“Modusnya dengan melakukan sosialisasi secara langsung atawpun tidak langsung, lalu melakukan penarikan sejumlah dana melalui Kepala Kampung yang kemudian diserahkan kepada tersangkan baik secara langsung ataupun tidak langsung,” ungkapnya.

‪Dalam permasalah sertifikat tersebut, jelas Priyo, pihaknya sementara waktu baru menemukan kerugian masyarakat lebih dari Rp400 juta, dan itu akan terus dikembangkan.

“Besaran angka yang ditarik tersebut relatif dan berpariasi mulai dari Rp50ribu hingga Rp750ribu, namun angka yang dapat kita simpulkan sementara sekitar Rp400jutaan itu laporan sementara yang kita terima dari 6 kampung yang ada di dua Kabupaten, Tuba dan Tubaba,” paparnya.

Ditambahkannya, pasal yang akan dikenakan terhadap Rusmanto, pasal tindakan pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara antara 4 sampai 5 tahun.

“Tersangka Rusmanto akan dikenakan pasal 15, pasal 12 hurup E, dan Pasal 11 UU Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun untuk Pasal 12 hurup E, dan maksimal 5 tahun untuk Pasal 11,” tegasnya. (Merizal/JJ)