Harianpilar.com, Bandarlampung – Tercatat di tahun 2015 ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung mendapatkan pengaduan persoalan Upah Minimum Kota (UMK) dari sejumlah karyawan di puluhan perusahaan di Bandarlampung.
“Dari data sampai bulan April ini terdapat pengaduan puluhan perusahaan lah yang karyawan mengadukan tentang permasalahannya,” ujar Kepala Dinas Tenaga kerja (Kadisnaker) Loekman Djoyosoemarno, belum lama ini.
Menurut Loekman, laporan yang diterima Disnaker dari karyawan di setiap perusahaan beragam, namun sebagian besar hanya miss komunikasi terkait pembayaran dan sistem gajihnya.
“Seperti contoh, karyawan hanya tahu sistem gaji pokok di bawah UMK, padahal dari perusahaan menerapkan tambahan di luar upah gaji juga, seperti tambahan instentif uang makan dan transpotasi. Jadi kalau digabung-gabungin ya gaji setiap bulannya di atas UMK, ini hanya mis komunikasi saja,” ungkapnya.
Loekman pun tidak bisa menyebutkan siapa saja perusahaan yang diadukan karyawannya tersebut, namun semua perusahaan rata-rata ada perusahaan kelas menengah.
“Ya, rata-rata perusahaanya kelas menengah yang bermasalah,” tandasnya.
Maka dari itu, pihaknya pun mengimbau kepada karyawan agar jangan sungkan-sungkan mengadu ke Disnaker Bandarlampung, jika perusahaannya bermasalah dalam penerapan gaji dan lain-lain. (Buchari/JJ)









